Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

Kopda Bazarsah Oknum TNI Tembak Mati Polisi Terancam Hukuman Mati, Korban Alami Luka Fatal

Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur beberapa orang sambil mengabadikan momen persidangan.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG PERDANA -- Kopda Bazarsah dihadirkan Dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung dengan cara kediaman Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Kopda Bazarsah 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Keluarga polisi yang menjadi korban penembakan Kopda Bazarsah dan melibatkan Peltu Yan Hari Lubis hadir dalam sidang perdana, Rabu (11/6/2025).

Pantauan di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.

Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur beberapa orang sambil mengabadikan momen persidangan.

Pada saat oditur membacakan dakwaan mengenai luka tembak yang dialami masing-masing korban, keluarga bereaksi dengan menggelengkan kepala seolah tak terima dengan perilaku brutal yang dilakukan terdakwa. 

Sebab berdasarkan pemeriksaan dokter forensik luka yang dialami korban sangat fatal karena membuat peluru senapan laras panjang bersarang pada anggota tubuh di kepala, terutama mata, dada dan tulang otak.

Kini sidang perdana Kopda Bazarsah masih berlangsung, sidang perdana Peltu Yun Hari Lubis dilakukan secara terpisah.

Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.

Karena ancaman hukumannya terdakwa Kopda Bazarsah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.

"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.

Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.

"Ada yang mulia," ujar Kopda Bazarsah.

Sidang dilanjutkan dan empat orang Oditur mulai membacakan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah secara.

Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis.

Berdasarkan yang tercantum di website sipp-dilmil-palembang.go.id terdakwa Kopda Bazarsah di dakwa kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan lalu Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved