Pengakuan Selingkuhan Pria yang Tega Bunuh Istri di Serang, Sebut Sudah Seperti Suami Istri

Bukannya menyesal karena dirinya sebagi penyebab terbunuhnya Petry Sihombing, wanita itu justru kian berbangga diri.

Editor: adi kurniawan
Kolase
Pengakuan Pelakor - Tangkapan layar sosok Rani (kiri) terduga pelakor yang jadi pemicu Wadison Pasaribu bunuh istrinya, Petry Sihombing (kanan) jadi sorotan. Tetangga geram lihat tingkah selingkuhan pelaku, disadur pada Senin (9/6/2025). 

Kepada penyidik, Rani bahkan mengaku ingin dinikahi Wadison lantaran telah lama dijanjikan.

"Hubungan (Wadison dengan Rani) pacaran, tetapi sudah selayaknya hubungan suami istri," ungkap Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria dilansir dari Tribunnews.com.

Lantaran niatan kuat untuk menikahi selingkuhannya itu, Wadison pun nekat merencanakan pembunuhan sang istri.

"Pelaku ini mempunyai hubungan dengan wanita lain dan dia ingin menikahi pacarnya," pungkas Kombes Pol Yudha Satria.

Diakui Wadison, ia memang telah mengatur skenario pembunuhan Petry dengan menyamarkannya sebagai perampokan.

"Ini bukan pembunuhan spontan dari hasil pemeriksaan. Pelaku mengakui telah merencanakan aksinya," ujar Kombes Pol Yudha Satria.

Adapun alasan lain Wadison tega menghabisi nyawa ibu dari dua anaknya itu karena tidak mau bercerai dan tidak mau kehilangan hak asuh anak.

Selain itu, Wadison juga mengurai alasannya selingkuh dengan wanita lain sejak lama.

"Jujur saja selama ini istri saya susah banget saya ajak berhubungan badan. Terus saya ketahuan selingkuh," kata Wadison.

Tak hanya itu, Wadison juga mengaku tidak tahan dengan perangai sang istri.

"Istri saya perkataannya pedas terus. Saya tidak bisa salah sedikit sama-samain saya sama suami orang terus," sambungnya.

Atas perbuatannya, Wadison terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved