Hasil Tes DNA Ridwan Kamil
Hasil Tes DNA Tidak Identik, Berikut Ancaman Penjara yang Menanti Lisa Mariana
Hasil tes DNA Ridwan Kamil soal ayah kandung dari anak Lisa Mariana inisial CA meyebutkan negatif, ini ancaman penjara yang Menanti Lisa Mariana
SRIPOKU.COM -- Hasil tes DNA Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal ayah kandung dari anak Lisa Mariana inisial CA meyebutkan negatif dengan anak yang disebut sebagai darah daging arsitek asal Jawa Barat itu.
Pengumuman itu disampaikan Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025).
Pemeriksaan DNA itu berawal dari Ridwan Kamil yang menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Lisa Mariana.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik lantaran menuduhnya memiliki anak di luar pernikahan.
Baca juga: RENCANA Lisa Mariana akan Tes DNA di Tempat Lain Buntut Hasil Negatif, Kuasa Hukum Kuak Fakta: Cukup
Ridwan Kamil memakai Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) atas laporannya terhadap Lisa Mariana.
Lalu berapa ancaman hukuman Lisa Mariana apabila terbukti bersalah?
Dimuat TribunSeleb Lisa Mariana bisa terancam 12 tahun penjara karena kasus tersebut.
Sebab Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE yang mengatur tentang larangan membuat, mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Kemudian dimuat situs Mahkamah Agung Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 berisi tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal itu memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)". tulis situs Mahkamah Agung.
Kemudian Pasal 48 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016) mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum.
Bunyi Pasal 48 ayat (1) UU ITE yakni "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Polisi Siap Lakukan Gelar Perkara
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso memastikan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah kandung dari anak Lisa Mariana.
RENCANA Lisa Mariana akan Tes DNA di Tempat Lain Buntut Hasil Negatif, Kuasa Hukum Kuak Fakta: Cukup |
![]() |
---|
SIKAP Legowo Revelino Klaim Anak Lisa Mariana sebagai Darah Daging, Kini Lega Hasil Tes DNA Negatif |
![]() |
---|
CURANG, Lisa Mariana Singgung Hasil Tes DNA Ridwan Kamil, Tak Terima Kekalahan Bakal Bongkar Tuntas |
![]() |
---|
FAKTA Lisa Mariana Terancam Jadi Tersangka, Laporan Ridwan Kamil soal Pencemaran Nama Baik Diungkap |
![]() |
---|
NASIB Malang Lisa Mariana usai Hasil Tes DNA Ridwan Kamil tak Sesuai Harapan, Dikasihani Netizen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.