Berita Nasional
Jokowi Sebut Kalimat Ini Jika ada yang 'Berani' Lakukan Pemakzulan Terhadap Wapres Gibran, Berat!
Joko Widodo (Jokowi) menanggapi desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
SRIPOKU.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dalam pernyataannya di Solo, Jawa Tengah, dan seperti dilansir dari Kompas.com Jokowi menegaskan bahwa pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran berat, seperti korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran hukum serius lainnya.
"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," ujar Jokowi di Solo, Jumat (6/6/2025).
Desakan Pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI
Desakan pemakzulan terhadap Gibran muncul setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI pada 26 Mei 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.
Respon Projo dan Pakar Hukum
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Fredy Damanik, menyatakan bahwa Gibran tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran hukum apa pun.
Ia menilai usulan pemakzulan tersebut sebagai tindakan provokatif yang bertujuan membuat kegaduhan politik.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona, menyampaikan bahwa permintaan pemberhentian Wakil Presiden Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.
Proses Pemakzulan dalam Sistem Ketatanegaraan
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Pemakzulan hanya dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
POLISI Gerebek Pabrik Uang Palsu, Seorang Desainer Ikut Diamankan, Ratusan Lembar Upal Sudah Beredar |
![]() |
---|
FAKTA Densus 88 Antiteror Amankan 2 ASN di Aceh, Satu di Warung Kopi dan Satu Lagi di Showroom Mobil |
![]() |
---|
NASIB 2 Petugas Imigrasi Jadi Beking Geng Rusia Culik WNA di Bali, Menteri Agus Tegaskan Sanksi Ini! |
![]() |
---|
WAJAH In Dragon Sontak Pucat, Pembunuh Nia Gadis Gorengan di Pariaman Padang Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
CERITA Eks Pemain Debus yang Dapat Amnesti, 'Saat Rezim Jokowi Berkuasa Saya Berjuang Sendiri' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.