Berita Nasional

POLISI Gerebek Pabrik Uang Palsu, Seorang Desainer Ikut Diamankan, Ratusan Lembar Upal Sudah Beredar

polisi menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah jadi, serta 1.800 lembar lainnya yang masih dalam proses pencetakan

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel.com
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Foto dokumen Tribun Sumsel 

SRIPOKU.COM - Petugas keposisian dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan pemalsu uang yang beroperasi di sebuah rumah di wilayah Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Dalam penggerebekan yang membuat heboh warga sekitar, polisi meringkus enam orang tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam proses produksi hingga distribusi uang palsu.

"Ada yang berperan sebagai pemodal, ada yang berperan dengan desainer uang yang dicetak," katanya dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (5/8/2025).

Adapun keenam tersangka yang telah diamankan yakni, W (70) warga Kabupaten Boyolali, M (50) warga Kabupaten Tangerang, BES (54) warga Kabupaten Kudus, HM (52) warga Kabupaten Bogor, JIP (58) warga Kabupaten Magelang, dan  DMR (30) warga Kabupaten Sleman.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah jadi, serta 1.800 lembar lainnya yang masih dalam proses pencetakan.

Selain itu, turut diamankan pula alat pencetak uang palsu.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, uang palsu tersebut sudah sempat diedarkan.

"Sudah ada 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah diedarkan di wilayah Jawa Timur," ungkap Dwi.

Ia menambahkan, komplotan ini mengaku mulai beroperasi sejak Juni 2025.

Salah satu tersangka bahkan diduga merupakan residivis kasus serupa.

"Namun masih kami dalami kebenarannya. Ada salah satu tersangka diduga pernah melakukan pidana yang sama sehingga hasil cetakannya bagus," ujar Dwi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved