Kasus Ponpes Gus Miftah

Terungkap Kasus Penganiayaan di Pesantren Gus Miftah, Polres Sudah Tetapkan 13 Santri Jadi Tersangka

Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari tindakan vandalisme dan pencurian

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
PONPES GUS MIFTAH - Gus Miftah saat ditemui dalam acara Kementrian Perdagangan Jakarta pusat, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023). Terungkap kasus penganiayaan di Pesantren Gus Miftah, Polres sudah tetapkan 13 Santri jadi tersangka 

"Bahwa yang perlu kita tekankan, atas nama yayasan menyanggah soal adanya penganiayaan itu. Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri, yang tidak ada koordinasi apapun," ujarnya. 

Seusai peristiwa tersebut, KDR diketahui meninggalkan pondok tanpa izin dan melaporkan kejadian itu ke polisi. 

"Nah, entah siapa yang memulainya, tiba-tiba (KDR) keluar dari pondok tanpa pamit dan segala macamnya lah ya ke yayasan dan tiba-tiba muncul lah yang namanya laporan Kepolisian di Polsek Kalasan pada saat itu," jelas Adi. 

Yayasan Ponpes Ora Aji sempat mencoba memediasi konflik antara KDR dan para santri. 

Namun, mediasi gagal karena tuntutan kompensasi dari pihak keluarga KDR yang dinilai tidak dapat dipenuhi. 

"Nah, yang membuat mediasi itu menjadi gagal pada akhirnya itu dikarenakan permintaan kompensasi atau tuntutan kompensasi dari keluarga saudara (KDR) ini yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh santri, yang notabene ini (santri) orang-orang yang tidak punya, yang notabene datang ke sini dalam keadaan gratis," kata Adi.

Pihak yayasan bahkan sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta, tetapi tawaran itu juga ditolak. 

"Kami dari yayasan menawarkan angkanya Rp 20 juta. Tapi sekali lagi itu tidak pernah bisa diterima sampai akhirnya upaya mediasi berulang kali itu menjadi gagal," lanjutnya. 

Adi Susanto menegaskan, dirinya juga bertindak sebagai kuasa hukum bagi 13 santri yang dilaporkan.

Ia menyebut insiden ini merupakan konflik internal antar santri, bukan tindakan yang melibatkan pihak pengurus pondok. 

"Maka selain sebagai kuasa hukum yayasan, saya, kami juga menjadi kuasa hukum daripada seluruh santri yang dilaporkan tadi itu," ungkapnya. 

"Sekali lagi di antara santri. Tidak ada pengurus. Maka yang perlu diketahui adalah peristiwa ini pure, murni antara santri dan santri." 

Lama tak mengadakan dakwa, kini Gus Miftah kembali muncul di publik dengan mengajak penghuni prostitusi Sarkem untuk terus beristighfar
Lama tak mengadakan dakwa, kini Gus Miftah kembali muncul di publik dengan mengajak penghuni prostitusi Sarkem untuk terus beristighfar (Handout)

Adi membantah adanya penyiksaan dalam insiden tersebut.

"Framing yang terjadi selama ini di luar kan seolah-olah memang dilakukan penyiksaan yang luar biasa. Itu tidak pernah terjadi," katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, salah satu dari 13 pelaku penganiayaan justru melaporkan balik KDR atas kasus dugaan pencurian. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved