Kasus Ponpes Gus Miftah
Terungkap Kasus Penganiayaan di Pesantren Gus Miftah, Polres Sudah Tetapkan 13 Santri Jadi Tersangka
Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari tindakan vandalisme dan pencurian
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
"Bahwa yang perlu kita tekankan, atas nama yayasan menyanggah soal adanya penganiayaan itu. Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri, yang tidak ada koordinasi apapun," ujarnya.
Seusai peristiwa tersebut, KDR diketahui meninggalkan pondok tanpa izin dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Nah, entah siapa yang memulainya, tiba-tiba (KDR) keluar dari pondok tanpa pamit dan segala macamnya lah ya ke yayasan dan tiba-tiba muncul lah yang namanya laporan Kepolisian di Polsek Kalasan pada saat itu," jelas Adi.
Yayasan Ponpes Ora Aji sempat mencoba memediasi konflik antara KDR dan para santri.
Namun, mediasi gagal karena tuntutan kompensasi dari pihak keluarga KDR yang dinilai tidak dapat dipenuhi.
"Nah, yang membuat mediasi itu menjadi gagal pada akhirnya itu dikarenakan permintaan kompensasi atau tuntutan kompensasi dari keluarga saudara (KDR) ini yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh santri, yang notabene ini (santri) orang-orang yang tidak punya, yang notabene datang ke sini dalam keadaan gratis," kata Adi.
Pihak yayasan bahkan sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta, tetapi tawaran itu juga ditolak.
"Kami dari yayasan menawarkan angkanya Rp 20 juta. Tapi sekali lagi itu tidak pernah bisa diterima sampai akhirnya upaya mediasi berulang kali itu menjadi gagal," lanjutnya.
Adi Susanto menegaskan, dirinya juga bertindak sebagai kuasa hukum bagi 13 santri yang dilaporkan.
Ia menyebut insiden ini merupakan konflik internal antar santri, bukan tindakan yang melibatkan pihak pengurus pondok.
"Maka selain sebagai kuasa hukum yayasan, saya, kami juga menjadi kuasa hukum daripada seluruh santri yang dilaporkan tadi itu," ungkapnya.
"Sekali lagi di antara santri. Tidak ada pengurus. Maka yang perlu diketahui adalah peristiwa ini pure, murni antara santri dan santri."

Adi membantah adanya penyiksaan dalam insiden tersebut.
"Framing yang terjadi selama ini di luar kan seolah-olah memang dilakukan penyiksaan yang luar biasa. Itu tidak pernah terjadi," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, salah satu dari 13 pelaku penganiayaan justru melaporkan balik KDR atas kasus dugaan pencurian.
Tingkatkan PAD Palembang, Pengelolaan Parkir di Diserahkan ke Perumda Pasar Palembang Jaya |
![]() |
---|
Pantai Timur dan Kikim Area Segera Pemekaran, DPRD Sumsel: Kami Dari Dulu Mendukung |
![]() |
---|
Koperasi Dapat Berkembang atas Kepercayaan Anggota, Sekda Sumsel Minta Data Detil Pinjaman |
![]() |
---|
Kejari Terus Usut Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Giliran Pemilik Toko Material Diperiksa |
![]() |
---|
Jika Jadi Kabupaten Baru, Inilah Sumber Penghasilan Pantai Timur di Sumatera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.