Kasus Ponpes Gus Miftah

Terungkap Kasus Penganiayaan di Pesantren Gus Miftah, Polres Sudah Tetapkan 13 Santri Jadi Tersangka

Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari tindakan vandalisme dan pencurian

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
PONPES GUS MIFTAH - Gus Miftah saat ditemui dalam acara Kementrian Perdagangan Jakarta pusat, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023). Terungkap kasus penganiayaan di Pesantren Gus Miftah, Polres sudah tetapkan 13 Santri jadi tersangka 

Adi Susanto mengatakan, laporan terhadap KDR telah resmi diajukan ke Polresta Sleman, DI Yogyakarta. 

"Kami secara resmi telah melaporkan saudara KDR  di Polresta Sleman," ujar Adi Susanto.

Sementara itu, Gus Miftah selaku pengasuh Ponpes meminta maaf melalui kuasa hukumnya.

Gus Miftah saat kejadian sedang melaksanakan ibadah umrah.

"Ya pertama tadi sudah disampaikan sama ketua yayasan, musibah ini adalah pukulan bagi kami terutama atas nama pondok pesantren. Ini adalah pukulan sehingga atas nama ketua yayasan, beliau (Miftah) sudah menyampaikan permohonan maafnya tadi," ujar Adi. 

"Mohon izin saat peristiwa terjadi abah (Miftah) sedang umrah. Jadi Abah sedang umrah, tidak ada di pondok," tambahnya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved