Berita MUBA

Bupati Muba HM Toha Tegaskan Pesta Rakyat Harus Tertib, Bebas Maksiat, Narkoba dan Musik Remix

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak akan mentolelir pesta rakyat yang disalahgunakan sebagai ajang maksiat dan peredaran narkoba.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
sripoku.com/fajeri ramadhoni
BERIKAN KETERANGAN - Bupati Muba HM Toha saat memberikan keterangan terkait penyelenggaraan pesta rakyat yang bebas maksiat dan peredaran narkoba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) tidak akan mentolelir pesta rakyat yang disalahgunakan sebagai ajang maksiat dan peredaran narkoba.

Melalui regulasi yang ketat, Pemkab menegaskan bahwa segala bentuk hiburan rakyat harus bebas dari narkoba, perjudian, dan hiburan yang merusak moral.

Langkah tegas ini diwujudkan melalui penerbitan surat pemberitahuan nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 yang mengatur tata cara penyelenggaraan pesta rakyat di seluruh wilayah Muba.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan hiburan masyarakat diperbolehkan hanya pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama larangan keras terhadap segala bentuk kontroversi narkoba, kegiatan asusila, serta hiburan yang mengandung unsur pornografi atau tidak sesuai dengan norma agama dan kesopanan.

Bupati Muba HM Toha menekankan bahwa pesta rakyat seharusnya menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi dan menyajikan hiburan sehat, bukan justru menjadi tempat berkembangnya penyakit masyarakat.

“Saya mengingatkan agar tidak ada musik remix vulgar, penjualan minuman keras, apalagi praktik perjudian hingga peredaran narkoba dalam bentuk apa pun yang kerap menyusupi acara semacam itu,”tegas Toha, Minggu (1/6/2025).

Peraturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018. Pemerintah menekankan bahwa seluruh penyelenggaraan kegiatan harus mematuhi perda tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan kepedulian terhadap generasi muda.

“Penyalahgunaan pesta rakyat sebagai ajang maksiat bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai nilai-nilai budaya Muba yang luhur. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga ruang publik agar tetap sehat, aman, dan tertib,” harapnya.

Selanjutnya, ia meminta peran aktif camat, lurah, dan kepala desa dalam mengawasi dan mengedukasi masyarakat agar tidak menyalahgunakan izin kegiatan. Penindakan tegas akan diterapkan bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini.

“Ini bukan semata-mata soal pelarangan, tetapi bentuk tanggung jawab kita semua dalam menjaga moral, hukum, dan budaya daerah kita. Mari bersama kita jaga marwah pesta rakyat sebagai bentuk hiburan,”tutupnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved