Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak

Jerit Tangis Duka Wisudawan Mahasiswa UGM Suarakan Keadilan, Wajah Penabrak Argo Penuhi Momen Sakral

Momen ini terjadi ketika sejumlah wisudawan menyuarakan keadilan untuk Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa yang menjadi korban kecelakaan.

Editor: pairat
TRIBUNJOGJA.COM
MAHASISWA SUARAKAN KEADILAN - Potret almarhum Argo Ericko Achfandi (19) semasa hidup (kiri). Wisudawan Fisipol UGM menyuarakan keadilan untuk mendiang Argo Ericko Achfandi (19) di momen wisuda UGM hari ini, Rabu (28/5/2025). Mereka memperlihatkan selebaran pencarian penabrak Argo, Christian Pengarepenta Pengidahen Tarigan (22). 

Chirstiano Pengemudi BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM Ditahan

TEWAS DITABRAK - Kolase foto Christiano Tarigan (kiri) dan Argo Ericko (kanan). Argo Ericko Achfandi merupakan mahasiswa angkatan 2024 yang tewas ditabrak BMW yang dikendarai Christiano Tarigan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari.
TEWAS DITABRAK - Kolase foto Christiano Tarigan (kiri) dan Argo Ericko (kanan). Argo Ericko Achfandi merupakan mahasiswa angkatan 2024 yang tewas ditabrak BMW yang dikendarai Christiano Tarigan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari. (Istimewa)

Baca juga: Terkuak Pekerjaan Ibu Argo Ericko, Mahasiswa yang Tewas Ditabrak Pengemudi BMW Christiano Tarigan

Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (22) atau CPP, resmi ditetapkan sebagai tersangka laka maut terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta.

Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu kini menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi.

Dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (24/5/2025) pukul 01.00 dini hari itu, Argo yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM angkatan 2024 tewas di lokasi kejadian.

Pengemudi BMW Resmi jadi Tersangka 

Dilansir dari TribunJogja.com, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa penyidik dari Polresta Sleman telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada Selasa (27/5/2025) dan menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka.

 “Penyidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka,"ujar Ihsan di Mapolda DIY, Kamis (27/5/2025).

"Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” lanjutnya.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan enam saksi di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dari tersangka sendiri, serta hasil olah TKP oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY.

Langkah Penahanan dan Proses Hukum 

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, kepolisian segera mengambil langkah penahanan.

“Dengan telah dinaikkan statusnya, kami akan melakukan pemanggilan dulu yang bersangkutan. Kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Karena memang statusnya baru dinaikkan siang ini,” lanjut Ihsan.

Christiano Tarigan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved