Apa Itu Tantiem Komisaris BUMN? Istilah Asing yang Disebut Prabowo Cuma Akal-akalan, Bakal Dihapus

Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, Tantiem Rp 40 miliar setahun," kata Prabowo, pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Kementrian Sekretaris Negara
PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Prabowo bakal hapus Tantiem Komisaris BUMN. 

SRIPOKU.COM - Apa itu Tantiem yang disuarakan Presiden Prabowo Subianto hingga disebut tak masuk akal.

Baru-baru ini Prabowo Subianto menyoroti Tantiem Komisaris BUMN.

Ia mengungkap ada komisaris BUMN yang mendapat Tantiem sampai Rp 40 miliar setahun.

"Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, Tantiem Rp 40 miliar setahun," kata Prabowo, pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen, Jumat (15/8/2025).

Oleh sebab itu Prabowo berencana menghapus tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN.

"Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," ucap Prabowo.

Lantas apa itu Tantiem

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.

Dikutip dari bphn.go.id, Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.

Atau dalam arti lain, Tantiem merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak.

Penjelasan lain dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.

Dalam aturan itu, Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.

Baca juga: Apa Itu KJA? Buat Susi Pudjiastuti Ngamuk ke Dekan Padjajajran, Tagih Janji Prabowo: Izin Itu Gila

Perbedaan Tantiem dan bonus: 

1. Tujuan Pembayaran

Tantiem bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada jajaran direksi dan komisaris atas kontribusi mereka dalam mencapai kesuksesan perusahaan, terutama dalam hal perolehan laba, menurut beberapa sumber.  

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved