Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak
Susul Christiano ke Penjara, Polisi Amankan Sosok Ganti Plat BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas
Edy menjelaskan mobil BMW yang dikendarai Christiano turut menabrak kendaraan lainnya yaitu mobil Honda CR-V dengan nomor polisi AB 1623 JR
SRIPOKU.COM - Bakal susul Christiano Pengarapenta Pengidehan Tarigan (21) mendekam di penjara, polisi amankan sosok yang sengaja mengganti plat mobil BMW usai tabrak Argo, mahasiswa UGM.
Seperti diketahui Christiano menjadi tersangka terkait peristiwa kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Argo Ericko Achfandi (19).
Korban ditabrak mobil BMW yang dikendarai oleh sesama mahasiswa UGM bernama Christiano pada Sabtu (24/5/2025) dini hari di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan hal tersebut setelah adanya fakta upaya pengaburan bukti lewat digantinya pelat nomor mobil BMW yang dikendarai Christiano dari F 1206 menjadi B 1442 NAC.
Baca juga: Penabrak Argo Resmi Jadi Tersangka, Langkah UGM Terkait Chirstiano Pengemudi BMW Disorot, Penahanan
Dia mengatakan upaya tersebut dilakukan oleh sosok yang diduga rekan Christiano saat mobil BMW milik pelaku diamankan di Polsek Ngaglik.
Edy mengungkapkan saat peristiwa kecelakaan terjadi, pelat nomor polisi yang terpasang di mobil BMW Christiano adalah F 1206.
"Terkait dengan adanya pelat nomor yang sebenarnya kendaraan tersebut (BMW) pada saat kejadian F 1206. Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui petugas, ada yang mengganti pelat nomor tersebut menjadi pelat nomor B1442 NAC," jelasnya dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
Lalu dengan fakta tersebut, apakah ada peluang Christiano akan dijerat dengan pasal pemalsuan?
Edy pun tidak mengungkap hal tersebut saat rilis pers pada Rabu kemarin.
Dia hanya mengatakan sudah menangkap sosok yang mengganti pelat nomor di mobil BMW milik Christiano.
"Kami sudah dalami dan kami sudah amankan pelakunya dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait upaya mengaburkan barang bukti," tuturnya.
Kendati demikian, dia masih enggan untuk mengungkap identitas dari pelaku karena masih dalam pemeriksaan.
"Nanti ya saat rilis," ujarnya singkat.
Di sisi lain, jika Christiano memang terbukti dengan sengaja memalsukan pelat nomor mobil miliknya, maka bisa dijerat dengan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurunga paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
| Bantah Beri Uang Damai ke Keluarga Argo, Surat Terbuka Ayah Christiano Tegaskan sang Anak tak Lari |
|
|---|
| Sosok IF Pelaku yang Ganti Plat BMW Christiano Usai Tabrak Tewas Mahasiswa UGM, Ngaku Disuruh Atasan |
|
|---|
| Jerit Tangis Duka Wisudawan Mahasiswa UGM Suarakan Keadilan, Wajah Penabrak Argo Penuhi Momen Sakral |
|
|---|
| Pelaku Resmi Ditahan, Ibu Argo Kini Ngaku Hilang Arah usai Anaknya Meninggal Secara Tragis: Ya Allah |
|
|---|
| Akhirnya Chirstiano Pengemudi BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM Tersangka, Polisi Lakukan Penahanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Polisi-memperlihatkan-Christiano-Tarigan-mahasiswa-pengemudi-mobil-BMW.jpg)