Beria Viral

NASIB Jessica Wongso yang Minta Keadilan Atas Kasus Kopi Sianida, PK Kembali Ditolak Mahkamah Agung

Penolakan kedua ini diputus oleh majelis hakim pada Kamis (14/8/2025) lalu. “Amar putusan, tolak,” terlihat dari situs Mahkamah Agung

Editor: Welly Hadinata
KOMPAS.com/Syakirun Niam
Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan dalam kasus kopi sianida, Jessica Kumolo Wongso bersikeras tidak melakukan perbuatan pembunuhan tersebut, Rabu (9/10/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

SRIPOKU.COM - Upaya  Jessica Kumala Wongso yang mengajuka peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida berakhir kandas.

Hal ini lantaran Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK), Jessica Kumala Wongso, di kasus kopi sianida, yakni perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. 

Penolakan kedua ini diputus oleh majelis hakim pada Kamis (14/8/2025) lalu. “Amar putusan, tolak,” terlihat dari situs Mahkamah Agung.

Perkara PK yang teregister dengan nomor 78/PK/PID/2025 ini merupakan kali kedua Jessica mengajukan PK.

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, baik dalam perkara perdata maupun pidana.

Tujuannya adalah untuk meminta pengadilan memeriksa kembali putusan tersebut karena adanya alasan-alasan tertentu yang dianggap dapat mengubah putusan. 

Alasan Ajukan PK 

Jessica sudah tidak mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 lalu.

Upaya PK ini diajukan semata-mata untuk memulihkan nama baiknya. Hal ini disampaikan oleh pengacara Otto Hasibuan yang menemani Jessica untuk mendaftarkan perkara PK ini ke pengadilan.

“Secara jasmani dia (Jessica) sudah bebas, tetapi rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh undang-undang atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan menggunakan kesempatan itu,” ujar Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, 9 Oktober 2024 lalu.

Sempat mencuat lagi lewat film dokumenter 

Beberapa waktu sebelum mengajukan PK, kasus kopi sianida ramai dibicarakan karena diangkat menjadi documentary Netflix “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”.

Bahkan, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin sempat muncul dan diwawancara sejumlah media untuk memberikan pendapatnya terkait kasus di tahun 2016 silam.

Dalam salah satu wawancara itu, Edi sempat menyinggung soal sebuah rekaman CCTV yang menurutnya dapat membuat Jessica dihukum mati.

Tapi, rekaman itu diklaim tidak disertakan dalam persidangan sehingga Jessica “hanya” divonis penjara selama 20 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved