Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak
Jerit Tangis Duka Wisudawan Mahasiswa UGM Suarakan Keadilan, Wajah Penabrak Argo Penuhi Momen Sakral
Momen ini terjadi ketika sejumlah wisudawan menyuarakan keadilan untuk Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa yang menjadi korban kecelakaan.
SRIPOKU.COM - Berikut suasana sakral upacara wisuda Universitas Gadjah Mada (UGM) berubah menjadi panggung solidaritas.
Momen ini terjadi ketika sejumlah wisudawan menyuarakan keadilan untuk Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa yang menjadi korban kecelakaan maut pada Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
Dalam momen ketika para wisudawan naik ke panggung untuk menerima ijazah, beberapa di antaranya tiba-tiba mengeluarkan selebaran berbentuk flyer bertuliskan ‘WANTED Dicari Rakyat’ lengkap dengan wajah pelaku, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Di bawah wajah, mereka membubuhkan jurusan yang ditempuh Christiano, International Undergraduate Program (IUP) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM 2022.
Selebaran itu mereka tunjukkan ke arah kamera, tepat ketika lensa merekam momen bersejarah dalam hidup mereka.
Aksi tersebut sontak menarik perhatian para hadirin.
Aksi diam itu berlangsung singkat namun kuat.
Tak ada orasi atau teriakan, hanya tatapan tajam dan selebaran yang berbicara banyak.
Selebaran pencarian Christiano itu juga ditempelkan di papan-papan penunjuk wisuda. Mereka ingin satu hal keadilan ditegakkan.
Perwakilan wisudawan dari Fakultas Pertanian, Faiza Salsabila Rahma pun meminta wisudawan untuk mendoakan mendiang Argo.
"Sebelumnya, sebelum saya menyampaikan sambutan pada pagi hari ini. Izinkan saya, mengajak para hadirin sekalian dan juga teman-teman untuk menundukkan kepala dan juga melapangkan waktu untuk mendoakan sahabat kita, Argo Ericko Achfandi dari Fakultas Hukum," jelas Faiza.
Dengan suara terisak, Faiza mengungkap dukanya atas kematian Argo.
"Sebuah cahaya kecil yang mungkin terlalu cepat untuk redup. Berdoa dimulai.. Berdoa dicukupkan, terima kasih," ujarnya.
Argo Ericko Achfandi, diketahui adalah mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2024 yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) lalu.
Pelaku adalah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22), mahasiswa IUP FEB UGM 2022.
Chirstiano Pengemudi BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM Ditahan

Baca juga: Terkuak Pekerjaan Ibu Argo Ericko, Mahasiswa yang Tewas Ditabrak Pengemudi BMW Christiano Tarigan
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (22) atau CPP, resmi ditetapkan sebagai tersangka laka maut terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta.
Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu kini menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (24/5/2025) pukul 01.00 dini hari itu, Argo yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM angkatan 2024 tewas di lokasi kejadian.
Pengemudi BMW Resmi jadi Tersangka
Dilansir dari TribunJogja.com, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa penyidik dari Polresta Sleman telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada Selasa (27/5/2025) dan menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka.
“Penyidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka,"ujar Ihsan di Mapolda DIY, Kamis (27/5/2025).
"Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” lanjutnya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan enam saksi di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dari tersangka sendiri, serta hasil olah TKP oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY.
Langkah Penahanan dan Proses Hukum
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, kepolisian segera mengambil langkah penahanan.
“Dengan telah dinaikkan statusnya, kami akan melakukan pemanggilan dulu yang bersangkutan. Kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Karena memang statusnya baru dinaikkan siang ini,” lanjut Ihsan.
Christiano Tarigan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com.
Universitas Gadjah Mada (UGM)
Argo Ericko Achfandi
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan
Mahasiswa UGM Tewas Kecelakaan
Bantah Beri Uang Damai ke Keluarga Argo, Surat Terbuka Ayah Christiano Tegaskan sang Anak tak Lari |
![]() |
---|
Sosok IF Pelaku yang Ganti Plat BMW Christiano Usai Tabrak Tewas Mahasiswa UGM, Ngaku Disuruh Atasan |
![]() |
---|
Susul Christiano ke Penjara, Polisi Amankan Sosok Ganti Plat BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas |
![]() |
---|
Pelaku Resmi Ditahan, Ibu Argo Kini Ngaku Hilang Arah usai Anaknya Meninggal Secara Tragis: Ya Allah |
![]() |
---|
Akhirnya Chirstiano Pengemudi BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM Tersangka, Polisi Lakukan Penahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.