OTT KPK di OKU

Berkas Dua Penyuap Anggota DPRD OKU Dilimpahkan ke PN Palembang, Sidang Perdana Awal Juni

Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menerima pelimpahan dua berkas perkara kasus korupsi yang menjerat enam orang tersangka saat OTT di OKU

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews.com
TERSANGKA KORUPSI -- Tersangka kasus korupsi proyek PUPR yang terjaring OTT KPK di Kabupaten OKU mengenakan rompi usai menjalani pemeriksaan di KPK RI beberapa waktu lalu. Saat ini dua berkas terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (29/5/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menerima pelimpahan dua berkas perkara kasus korupsi yang menjerat enam orang tersangka saat OTT di OKU dari Jaksa KPK RI.

Dua berkas perkara yang diterima PN Palembang dari Jaksa KPK RI adalah milik terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi selaku pemberi suap.

Humas Pengadilan Negeri Palembang Raden Zaenal Arief SH MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dua berkas perkara itu diterima melalui e-terpadu.

"Dua berkas sudah kami terima tanggal 28 Mei kemarin. Berkas tersangka Ahmad Sugeng Santoso dengan nomor registrasi 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan berkas tersangka M Fauzi nomor registrasi 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg," ujar Zaenal, Kamis (29/5/2025).

PN Palembang juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan. Nantinya sidang akan dipimpin oleh Fauzi Isra SH MH selaku Ketua dibantu majelis hakim anggota Idli Il Amin dan Ardian Angga.

"Betul, pak Fauzi Isra jadi Ketua Majelis Hakimnya yang juga wakil ketua PN," katanya.

Rencananya sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada awal Juni 2025 mendatang dan terbuka untuk umum.

Untuk diketahui, M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso merupakan pihak swasta yang menyepakati adanya dugaan pemberitaan fee 20 persen atas pekerjaan 9 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Tindakan korupsi tersebut, berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU untuk periode 2024-2025.

Sebelumnya dalam OTT yang dilakukan KPK RI mengamankan delapan orang termasuk diantaranya tiga orang anggota DPRD OKU. 

Dalam prosesnya akhirnya KPK menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana proyek PUPR Kabupaten OKU.
 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved