Aturan dari MK Usai Putuskan Sekolah dari SD-SMP Gratis, Apakah Masih Ada Pungutan? Simak Poinnya
Namun demikian, putusan MK ini mengundang tanda tanya apakah pendidikan di sekolah dasar benar-benar gratis?
Dengan adanya aturan ini, tentu sekolah negeri atau sekolah milik pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap orangtua siswa atau wali murid.
Di Jakarta Tegas Dilarang
Belum lama ini, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan setiap bentuk pungutan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Jakarta harus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta.
Pramono tidak mengizinkan pungutan dilakukan secara sepihak oleh sekolah, apalagi tanpa dasar yang jelas.
“Pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota, Jumat (2/5/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.
Pramono memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menegur sekolah yang melakukan pungutan di luar kesepakatan resmi bersama Disdik.
“Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapa pun yang melakukan itu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Soal SAS IPS Kelas 8 SMP Tema 02 Kemajemukan Masyarakat Indonesia Semester 1 |
|
|---|
| Contoh Modul Ajar Deep Learning IPA Kelas 9 SMP Bab 7 Isu-Isu Lingkungan |
|
|---|
| Chila Sabet Gelar Putri Anak Indonesia 2025, Pelajar SMP Kusuma Bangsa Ingin Jadi Dokter Bedah |
|
|---|
| Modul Ajar Deep Learning IPA Kelas 9 SMP Bab 6 Pewarisan Sifat dan Bioteknologi |
|
|---|
| Modul Ajar Deep Learning IPA Kelas 9 SMP Bab 5 Reaksi-Reaksi Kimia dan Dinamikanya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.