Aturan dari MK Usai Putuskan Sekolah dari SD-SMP Gratis, Apakah Masih Ada Pungutan? Simak Poinnya

Namun demikian, putusan MK ini mengundang tanda tanya apakah pendidikan di sekolah dasar benar-benar gratis?

Editor: Fadhila Rahma
TRIBUN JABAR/ZELPHI
PUNGUTAN SEKOLAH - Murid SD Negeri Karangmekar Mandiri 1, Kota Cimahi, upcara bendera pada Senin (16/03/2020). MK kini memutuskan pendidikan gratis SD-SMP namun soal pungutan tak dibahas. 

Dengan adanya aturan ini, tentu sekolah negeri atau sekolah milik pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap orangtua siswa atau wali murid.

Di Jakarta Tegas Dilarang

Belum lama ini, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan setiap bentuk pungutan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Jakarta harus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta.

Pramono tidak mengizinkan pungutan dilakukan secara sepihak oleh sekolah, apalagi tanpa dasar yang jelas.

“Pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota, Jumat (2/5/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.

Pramono memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menegur sekolah yang melakukan pungutan di luar kesepakatan resmi bersama Disdik.

“Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapa pun yang melakukan itu," ujarnya. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved