Aturan dari MK Usai Putuskan Sekolah dari SD-SMP Gratis, Apakah Masih Ada Pungutan? Simak Poinnya

Namun demikian, putusan MK ini mengundang tanda tanya apakah pendidikan di sekolah dasar benar-benar gratis?

Editor: Fadhila Rahma
TRIBUN JABAR/ZELPHI
PUNGUTAN SEKOLAH - Murid SD Negeri Karangmekar Mandiri 1, Kota Cimahi, upcara bendera pada Senin (16/03/2020). MK kini memutuskan pendidikan gratis SD-SMP namun soal pungutan tak dibahas. 

SRIPOKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun SD sampai SMP baik negeri maupun swasta wajib digratiskan. 

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025). 

 
Namun demikian, putusan MK ini mengundang tanda tanya apakah pendidikan di sekolah dasar benar-benar gratis?

Pasalnya selama ini di sekolah-sekolah tertentu kerap masih ada pungutan yang 'diwajibkan' kepada orang tua/wali murid.

Baca juga: Penyebab MK Gratiskan Pendidikan SD - SMP Negeri dan Swasta Diungkap, Hakim MK Singgung Kesenjangan

Diantara pungutan yang sifatnya kadang 'wajib' itu misalnya buku tambahan atau materi pendukung yang diwajibkan guru, sumbangan komite sekolah,  seragam, dan iuran lain seperti biaya kebersihan, perawatan gedung,  biaya ekstrakurikuler, dan sebagainya.
 
Kendati pungutan itu kerap diberi label sebagai biaya yang sifatnya 'sumbangan'.

Oleh karena itu perlu untuk mengetahui beda pungutan dan sumbangan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2012 diatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

 
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam hal ini pungutan yang berupa:

1. Tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orangtua/walinya yang tidak mampu secara ekonomi.

2. Tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

3. Tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

4. Pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orangtua/wali peserta didik, komite sekolah dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved