Berita Polres Muba

Sehari Dua Pengedar Diamankan, Satres Narkoba Muba Mengungkap Jaringan Narkoba Resahkan Masyarakat

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan keseriusannya dalam anggota peredaran narkotika.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polres Muba
2 PENGEDAR DIAMANKAN - Dua pengedar narkoba di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba yakni Candra Irawan (38) dan Rudi ketika diamankan Satres Narkoba Polres Muba, Selasa (27/5/2025). Pada penangkapan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti nakorba jenis sabu-sabu. 

SRIPOKU.COM , SEKAYU - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan keseriusannya dalam anggota peredaran narkotika.

Pengungkapan yang berlangsung pada hari yang sama, Selasa 20 Mei 2025 lalu dua orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Babat Supat.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun VIII Desa Tanjung Kerang.

Petugas menangkap Candra Irawan (38), warga Kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 3,03 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti klip plastik bening, satu buah pintu lemari plastik, dan satu unit ponsel Vivo Y21.

Dua jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, penangkapan kedua dilakukan terhadap Rudi  (46), seorang petani di Dusun VII Desa Babat Banyuasin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 67 paket sabu seberat bruto 8,95 gram, serta dompet, klip plastik bening, satu unit ponsel Oppo A3s, dan satu helai celana pendek warna hitam. Keduanya ditetapkan sebagai pengedar.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya mewakili Kapolres Muba AKBP Dewa Parlasro Sinaga menyampaikan bahwa kedua kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas para tersangka.

"Kami menindaklanjuti informasi lebih lanjut dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penggeledahan dan interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyelidikan," ujar IPTU Budi Mulya, Selasa (27/5/2025).

Lebih lanjut, IPTU Budi menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup,” tegasnya.

Polres Muba saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar dari dua tersangka tersebut. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Labfor Cabang Palembang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

"Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muba. Kami akan terus berupaya memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved