Berita Palembang
Temuan DPRD Sumsel Siswa Depan Gerbang Sekolah Tak Lulus, Soroti Persoalan SPMB 2025
Anggota Komisi V Fajar Febriansyah, mengungkapkan bahwa masalah ditemukan mulai dari sistem penganggaran aplikasi
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA sederajat tahun 2025 di Palembang menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah melakukan monitoring di beberapa SMA Negeri, Komisi V DPRD Sumsel menemukan sejumlah persoalan krusial yang mengancam prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Anggota Komisi V Fajar Febriansyah, mengungkapkan bahwa masalah ditemukan mulai dari sistem penganggaran aplikasi hingga lemahnya pengawasan eksternal terhadap aplikasi yang digunakan Dinas Pendidikan (Diknas).
"Padahal pada Juknis Pergub No. 186 tahun 2025, pada bagian tujuan SPMB poin 2 berbunyi, memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid dan sebagainya. Ini sebagai bahan catatan dari kami," ujar Fajar pada Sabtu (24/5/2025).
Salah satu temuan paling mencengangkan adalah ketidakadilan dalam penerapan jalur domisili. Fajar menyoroti kasus calon siswa yang bertempat tinggal tepat di depan gerbang sekolah, namun justru tidak bisa diterima.
"Ini kami dapati tidak bisa dijalankan karena temuan monitoring, masih ada calon siswa yang bertempat tinggal di depan gerbang sekolah, nyatanya tidak bisa diterima karena perangkingan domisili berdasar nilai raport terlebih dahulu," ungkap anggota Fraksi PAN ini.
Hal ini jelas mengabaikan prinsip layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili siswa.
Selain itu, Fajar juga menyoroti kelemahan dalam jalur afirmasi yang seharusnya mengakomodasi siswa dari keluarga kurang mampu.
"Pada bagian ini, kami melihat tidak semua orang tidak mampu dapat diakomodir melalui jalur afirmasi, karena ketentuan yang ada," jelasnya.
Poin penting lain yang menjadi perhatian DPRD adalah sisa kuota dari jalur afirmasi dan mutasi.
Fajar menegaskan bahwa ratusan kuota kosong yang ditemukan di beberapa sekolah tidak boleh dialihkan ke jalur baru yang tidak memiliki dasar jelas, seperti Tes Kemampuan Akademik (TKA).
"Terakhir yang paling penting adalah sisa dari kuota afirmasi dan mutasi yang berjumlah ratusan dari beberapa sekolah yang kami kunjungi jangan sampai dipindahkan ke jalur baru yang tidak sesuai Permendiknas No. 3 tahun 2025 yaitu TKA (Tes Kemampuan Akademik), tanpa dasar yang jelas," pungkas Fajar.
Hasil Mencuri 9 Laptop dan TV Sekolah MTs di Kenten Digunakan Diki untuk Beli Sabu dan Judi Slot |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ungkap Posisi Dirut RSUD BARI dan Kasat Pol PP Palembang Tunggu Rekomendasi BKN |
![]() |
---|
Warga Sukabangun Pertanyakan AMDAL Proyek Timbunan di Areal RS Siti Fatimah Palembang |
![]() |
---|
Bocah Laki-laki Terjepit di Travelator PS Mall Dilarikan ke RS Siloam Palembang |
![]() |
---|
Ratu Dewa Segera Bangun Jembatan Jalan Setapak Bertiang di Sei Lais Kalidoni yang Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.