Berita Palembang

Temuan DPRD Sumsel Siswa Depan Gerbang Sekolah Tak Lulus, Soroti Persoalan SPMB 2025

Anggota Komisi V Fajar Febriansyah, mengungkapkan bahwa masalah ditemukan mulai dari sistem penganggaran aplikasi

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
MONITORING SPMB SMA - Ketua komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani didampingi anggota komisi V Fajar Febriansyah setelah melakukan monitoring SPMB ke SMAN 1 Palembang, Jumat (24/5/2025). Fajar mengungkapkan banyak temuan kekurangan SPMB 2025 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA sederajat tahun 2025 di Palembang menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Setelah melakukan monitoring di beberapa SMA Negeri, Komisi V DPRD Sumsel menemukan sejumlah persoalan krusial yang mengancam prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Anggota Komisi V Fajar Febriansyah, mengungkapkan bahwa masalah ditemukan mulai dari sistem penganggaran aplikasi hingga lemahnya pengawasan eksternal terhadap aplikasi yang digunakan Dinas Pendidikan (Diknas).

"Padahal pada Juknis Pergub No. 186 tahun 2025, pada bagian tujuan SPMB poin 2 berbunyi, memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid dan sebagainya. Ini sebagai bahan catatan dari kami," ujar Fajar pada Sabtu (24/5/2025).

Salah satu temuan paling mencengangkan adalah ketidakadilan dalam penerapan jalur domisili. Fajar menyoroti kasus calon siswa yang bertempat tinggal tepat di depan gerbang sekolah, namun justru tidak bisa diterima.

"Ini kami dapati tidak bisa dijalankan karena temuan monitoring, masih ada calon siswa yang bertempat tinggal di depan gerbang sekolah, nyatanya tidak bisa diterima karena perangkingan domisili berdasar nilai raport terlebih dahulu," ungkap anggota Fraksi PAN ini.

Hal ini jelas mengabaikan prinsip layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili siswa.

Selain itu, Fajar juga menyoroti kelemahan dalam jalur afirmasi yang seharusnya mengakomodasi siswa dari keluarga kurang mampu.

"Pada bagian ini, kami melihat tidak semua orang tidak mampu dapat diakomodir melalui jalur afirmasi, karena ketentuan yang ada," jelasnya.

Poin penting lain yang menjadi perhatian DPRD adalah sisa kuota dari jalur afirmasi dan mutasi.

Fajar menegaskan bahwa ratusan kuota kosong yang ditemukan di beberapa sekolah tidak boleh dialihkan ke jalur baru yang tidak memiliki dasar jelas, seperti Tes Kemampuan Akademik (TKA).

"Terakhir yang paling penting adalah sisa dari kuota afirmasi dan mutasi yang berjumlah ratusan dari beberapa sekolah yang kami kunjungi jangan sampai dipindahkan ke jalur baru yang tidak sesuai Permendiknas No. 3 tahun 2025 yaitu TKA (Tes Kemampuan Akademik), tanpa dasar yang jelas," pungkas Fajar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved