Berita OKI

Demo Warga Desa Tanjung Batu Soal Laporan Penyelewengan Kades di Kantor Pemkab OKI Nyaris Ricuh

Aksi unjuk rasa ratusan massa yang tergabung aliansi mahasiswa untuk keadilan Sumatera Selatan dan BPD Tanjung Batu,nyaris ricuh, Kamis (22/5/2025).

Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
sripoku.com/nando
NYARIS RICUH - Aksi unjuk rasa ratusan massa yang tergabung aliansi mahasiswa untuk keadilan Sumatera Selatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Batu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir di kantor Bupati OKI nyaris ricuh pada Kamis (22/5/2025) sore. 

SRIPOKU.COM KAYUAGUNG - Aksi unjuk rasa ratusan massa yang tergabung aliansi mahasiswa untuk keadilan Sumatera Selatan dan badan permusyawaratan desa (BPD) Tanjung Batu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir ini nyaris berujung ricuh.

Para demonstran memaksa akan masuk ke dalam kantor Bupati OKI dan berusaha menerobos barisan aparat keamanan yang berjaga.

Di mana upaya memaksa masuk memicu aksi dorong-mendorong dan menyebabkan beberapa orang hampir terjatuh dari tempatnya berdiri.

Tak berhasil masuk, pengunjuk rasa segera membakar ban mobil bekas yang mengakibatkan kepulan asap hitam menyelimuti area sekitar.

Disampaikan koordinasi aksi, Dahlan bahwa masyarakat menuntut atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023 yang dilakukan Kades Tanjung Batu.

"Warga menilai selama ini mereka tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana desa," 

"Kami datang kesini karena merasa dizalimi. Uang rakyat, termasuk BLT, tak sampai ke tangan masyarakat," ungkapnya menyampaikan orasi pada Kamis (22/5/2025) sore.

Selain itu, menurutnya terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan ketua dan anggota BPD demi pencairan dana desa. 

"Kami minta bapak Bupati bertindak tegas dengan mencopot jabatan dari kades Tanjung Batu," tegasnya.

Masih katanya, massa juga menuduh adanya proyek fiktif pembangunan jalan rabat beton sepanjang 400 meter dengan nilai Rp 180.000.000.

Bahkan, Kepala Desa Tanjung Batu telah melaporkan balik 50 warga ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kalau hari ini tak ada tanggapan, bukan hanya ban yang kami bakar, bisa jadi kantor ini juga," ujarnya nada tinggi.

Ditambahkan koordinator lapangan, Ishak didampingi kuasa hukum Angga Saputra menerangkan beberapa tuntutan di antaranya meminta Bupati OKI segera mencopot kades Tanjung Batu.

"Kami juga meminta supaya Kepala Inspektorat OKI dicopot karena dinilai tidak netral. Serta meminta Kapolres OKI menindaklanjuti laporan masyarakat secara terbuka dan transparan," ungkapnya.

Sementara itu Ketua BPD Tanjung Batu, Supardi menegaskan bahwa tidak pernah menandatangani dokumen pencairan dana desa.

"Saya juga menyebutkan bahwa penyaluran BLT hanya berjalan empat bulan, gaji perangkat desa selama tiga bulan belum cair, dan bantuan peternakan kambing serta ayam tidak pernah ada wujudnya," tegasnya di hadapan pejabat Pemkab OKI.

Menanggapi orasi tersebut Bupati OKI, Muchendi Mahzareki mengaku akan segera menindaklanjuti adanya laporan yang disampaikan masyarakat Desa Tanjung Batu.

"Seluruh aspirasi sudah kami catat dan diterima. Harapan kami segera mendapatkan titik terang terkait dengan orasi masyarakat kali ini," 

"Kami akan menindaklanjuti laporan dengan jangka waktu 14 hari ke depan, saya sudah perintahkan inspektorat untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ungkapnya.

Ditegaskan Muchendi, sebelum pengunjuk rasa melakukan orasi. Pihaknya sudah terlebih dahulu mengetahui permasalahan tersebut dan segera memerintahkan jajaran inspektorat dan dinas pemberdayaan masyarakat desa mendalami tentang permasalahan.

"Saya sampaikan sebelum kalian datang ke sini, laporan sudah ada di inspektorat dan Dinas PMD. Tuntutan ini sedang kami proses dan nanti mengenai bersalah atau tidak itu akan disampaikan," 

"Apa yang menjadi kewenangan Pemda maka akan saya jalankan, kalau ini domain administrasi maka  ditindaklanjuti pemerintah daerah," 

"Nanti kalau sudah di masuk proses  hukum, maka akan diserahkan ke aparat penegak hukum," tukasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved