Breaking News

Berita Prabumulih

Perempuan Pencuri Emas di Warung Kopi Ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai Prabumulih

Seorang perempuan bernama Mayati (27), warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
sripoku.com/edison bastari
CURI EMAS - Mayati (27) warga Jalan Bangau Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diringkus tim Elang Muara Satreskrim Polsek Cambai karena melakukan pencurian emas di warung kopi, Jumat (16/5/2025). 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Seorang perempuan bernama Mayati (27), warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap Tim Elang Muara Satreskrim Polsek Cambai.

Mayati melakukan pencurian dengan pemberatan dengan masuk ke warung kopi milik warga dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Tersangka ditangkap di kediamannya pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari tangan Mayati, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 baju berwarna merah muda, 1 celana cokelat bermotif kotak-kotak, dan sejumlah barang termasuk telepon genggam Redmi A3 yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah SH, dan Kanit Reskrim, Ipda Andri Desi SH, mengungkapkan bahwa penangkapan Mayati bermula dari laporan Supartini (45) ke Polsek Cambai.

Dalam laporannya, ibu rumah tangga yang tinggal di warung kopi Jalan Jenderal Sudirman No 047 RT 02 RW 04 Cambai, Kota Prabumulih, itu mengaku warung kopi miliknya disatroni maling.

Kejadian pencurian itu diketahui pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban mengalami kerugian belasan juta rupiah karena barang-barang berharga seperti emas berbentuk cincin, kalung, dan gelang (masing-masing seberat 0,5 suku) yang berada di dalam dompet korban, hilang dicuri.

"Pada Jumat subuh, tim kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, lalu langsung ke TKP dan meringkus tersangka," ungkap Kapolsek Cambai.

Kapolsek mengatakan bahwa atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku telah kami amankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved