Berita Muratara

Tebaskan Sajam ke Petugas saat Ditangkap, Residivis Asal Muratara Dibekuk Polisi, Sudah 3 Kali Dibui

seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Polsek Karang Dapo Polres Muratara.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/EKO MUSTIAWAN
PELAKU CURAT DITANGKAP - Tersangka M. Sandri alias Cundri (28), petani asal Dusun II Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo, Muratara saat diamankan di Mapolres Muratara. 


Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Karang Dapo, IPTU Khoiril Hambali memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Henry Erwin beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Dari penyelidikan, tersangka diketahui berada di sebuah pondok lapak sawit di Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, ucap Kasi Humas.


Kemudian, Kanit Reskrim berserta anggota pun langsung berangkat menuju ke lokasi. Selanjutnya, pada Minggu, 11 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib anggota pun melakukan pengerbekan di pondok tersebut.


Namun, ketika tersangka akan ditangkap mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendiamkan senjata tajam jenis parang ke arah petugas dan melawan.


Sehingga, anggota pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur kepada tersangka dan melumpuhkannya dengan tembakan satu kali ke arah kaki sebelah kanan.


Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Karang Dapo untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut.


Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan saat ini telah ditemukan 2 Laporan Polisi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka M. Sandri alias Cundri.


“Saat ini anggota masih terus melakukan pengembangan,” tegas Kasi Humas.


Tak hanya itu, diketahui tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama dan telah dipenjara sebanyak 3 kali dengan berkas perkara BP/ 01 / I / 2017 /RESKRIM, Tgl 06 Januari 2017 dengan vonis selama 1 tahun 4 bulan di Lapas lubuklinggau.


Kemudian, berkas perkara nomor BP/ 18/ XII / 2021/RESKRIM, Tgl 27 Desember 2021 dengan vonis selama 1 tahun 5 bulan di Lapas Surulangun, Muratara.


Serta berkas perkara nomor BP/ 09/ VIII/ 2023 /RESKRIM, Tgl 25 JULI 2023 dengan vonis selama 1 tahun 8 bulan di Lapas Lubuklinggau. (Eko Mustiawan/CR41)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved