Berita Muratara

Tebaskan Sajam ke Petugas saat Ditangkap, Residivis Asal Muratara Dibekuk Polisi, Sudah 3 Kali Dibui

seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Polsek Karang Dapo Polres Muratara.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/EKO MUSTIAWAN
PELAKU CURAT DITANGKAP - Tersangka M. Sandri alias Cundri (28), petani asal Dusun II Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo, Muratara saat diamankan di Mapolres Muratara. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Tebaskan parang ke arah petugas saat hendak ditangkap, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karang Dapo Polres Muratara.


Tersangka adalah M. Sandri alias Cundri (28), petani asal Dusun II Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo, Muratara. Dia ditangkap polisi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib.

 


Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa Senin, 12 Mei 2025 mengizinkan penangkapan tersebut.


Ada 2 laporan polisi yang membuat residivis tersebut kembali ditangkap, yakni laporan polisi Nomor : LP/B-13/IV/2025/SPKT/SEK. KRDP/RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 22 April 2025.


Kemudian, laporan polisi Nomor : LP/B-14/V/2025/SPKT/SEK. KRDP/RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 05 Mei 2025.


Dijelaskan Kasi Humas, laporan pertama, tersangka diketahui melakukan pencurian di sebuah rumah di Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo, Muratara.


Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Senin, 21 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib, dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp20 juta dan 1 unit senapan angin milik korbannya.


Sedangkan laporan kedua, tersangka juga melakukan pencurian di sebuah rumah di tempat yang sama yakni di Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo.


Aksi kedua tersebut dilakukan tersangka pada Senin, 05 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib dan berhasil mengambil uang tunai besar Rp1.750.000 dan gelang emas, serta 2 buah handphone.


“Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karang Dapo, agar diusut dan pelaku ditangkap,” kata Kasi Humas.


Mendapat laporan tersebut, kemudian anggota dari Unit Reskrim Polsek Karang Dapo langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku pencurian tersebut.


Hingga akhirnya, anggota pun mengetahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah M. Sandri alias Cundri.


Selanjutnya, pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 10.15 Wib, Satuan Reskrim Polsek Karang Dapo mendapat informasi keberadaan tersangka M. Sandri alias Cundri.


“Tersangka ini sudah menjadi sasaran operasi (TO) Unit Reskrim Polsek Karang Dapo, karena diduga telah melakukan Pencurian dengan banyak tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Desa Bina Karya,” ungkap Kasi Humas.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved