Berita Prabumulih

Wanita di Prabumulih Ditangkap Polisi karena Mencuri Perabotan Dapur Saat Rumah Sedang Kosong

NS (36), warga Jalan Perum CPI 2 Blok E No 29, Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, ditangkap tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
sripoku.com/edison bastari
WANITA MALING - Akibat ulahnya mencuri di rumah warga, seorang wanita berinisial NS (36), ditangkap tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 22.00 WIB. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Seorang wanita berinisial NS (36), warga Jalan Perum CPI 2 Blok E No 29, Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, ditangkap tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Wanita ini ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yakni membongkar rumah warga.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kompor gas merek Rinai, 1 buah tabung gas 3 kg warna hijau, dan 1 unit penanak nasi (magic com) merek Yongma warna merah hati.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Timur didampingi Kanit Reskrim Aipda Devi Handra SH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan korban berinisial AT (40).

Dalam laporannya, korban yang tinggal di Jalan Bangau nomor 70 Kecamatan Prabumulih Timur itu mengaku rumah miliknya di Jalan Perumnas CPI 2 Blok A No 11 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, dicuri maling pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Korban mengetahui rumahnya dicuri setelah diberitahu kerabatnya. Korban yang memeriksa rumah mendapati dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke kita," ungkap Kanit Reskrim pada Sabtu (10/5/2025).

Setelah menerima laporan itu, Tim Singo Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku.

"Petugas lalu menangkap tersangka di rumahnya, yang ternyata juga merupakan tempat kejadian perkara. Di hadapan petugas, wanita tersebut mengakui perbuatannya," jelas Kanit Devi Handra.

Kanit yang akrab disapa Dehan ini mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Ops Sikat I Musi 2025. Saat ini, pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti hasil curian dan langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved