Berita Lubuk Linggau

Anak Ancam Bunuh Ibunya Pakai Parang di Lubuklinggau Diduga Pengaruh Narkotika

Irham Rico Pambudi (29) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau Sumsel, mengancam akan membunuh ibunya pakai parang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: tarso romli
handout
TERSANGKA PENGANCAMAN - Tersangka Irham Rico Pambudi warga jalan Rinjani Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi setelah dilaporkan ibu kandungnya, Senin (24/4/2025). Ia dilaporkan telah mengancam akan membunuh ibunya pakai parang. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi mendalami motif Irham Rico Pambudi (29) warga jalan Rinjani Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau Sumsel, mengancam akan membunuh ibunya dengan parang.

Kini, Irham sudah dijebloskan ke jeruji besi tahanan Polres Lubuklinggau setelah dilaporkan ibunya ke Polisi.

Hasil pemeriksaan dan penyidikan Polisi, diduga Irham sampai nekat mengancam ibunya dengan parang dan memakinya karena pengaruh narkoba.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar mengaku telah mendalami motif tersangka sampai nekat mengancam ibunya sendiri dengan senjata tajam.

Kurniawan tak menampik bila isu yang berkembang di masyarakat tempat tinggal tersangka, bila tersangka nekat mengancam ibunya karena dipengaruhi oleh narkotika.

"Infonya iya,tapi itu sekarang sedang kita dalami," kata Kurniawan, Selasa (29/4/2025).

Kurniawan menjelaskan tersangka ditangkap Polisi setelah ibu tersangka tak tahan lagi atas ulah anaknya dan tersangka diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau pada Senin 28 April 2025 kemarin.

Sebelumnya, Kurniawan Azwar didampingi Kasi Humas, AKP Alwi menyampaikan pristiwa pengancaman tersebut terjadi di rumah ibunya pada 10 Maret 2025.

"Pelaku kita tangkap karena akan membunuh ibunya, alasannya marah dan kesal kepada ibunya karena kerap dianggap menghasut adik-adiknya untuk membeci pelaku," katanya.

Kejadian bermula pada hari Senin 10 Maret 2025 sekira jam 04.55 wib saat pelaku mendatangi rumah ibunya Susiana (59 tahun) di Jalan Kebangkitan RT.06 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Saat itu korban sedang berada di dalam rumah sedang persiapan akan melaksanakan sholat subuh," ujarnya.

Kemudian tiba-tiba terdengar pelaku (yang tidak lain anak korban sendiri) datang ke rumah korban dengan marah-marah sambil berucap 'woi anjing kau, babi kau Yo' (woi anjing, kamu babi kamu) dan pelaku langsung naik ke pagar rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis pedang.

"Pelaku kembali berkata 'woi anjing, kampang, babi keluarlah kau, mati nian kau Yo, ngapo kau ngasut-ngasut bini aku, kaluar kau, anjing kau Yo, kau dak tau dengan aku yo' (woi anjing, kampang, babi keluarlah kamu, mau mati kamu ya, mengapa kami menghasut istri saya, keluar kamu, anjing kamu, kamu tidak tahu dengan saya ya," ungkap Kurniawan menirukan ucapan pelaku.

Setelah itu pelaku mangayunkan pedangnya kearah pintu rumah korban secara berulang kali dan setelah itu mengangkat pot bunga dan di lemparkannya ke arah pintu rumah, setelah itu pelaku juga melempar jendela rumah dengan batu.

"Korban yang mengetahui kejadian tersebut hanya berdiam diri dan melihat dari dalam rumah dan tidak berani keluar karena takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, karena kondisi pelaku saat kejadian sedang benar-benar tersulut emosi dan marah-marah sambil mengancam akan membunuh korban," ungkapnya.

Akibat kejadian itu korban ketakutan, trauma dan terancam dengan perbuatan pelaku yang tidak lain anak dari korban tersebut dan memilih melapor ke Polisi.

"Setelah laporan polisi diterima, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, kemudian dilakukan gelar perkara menaikan status perkara ke tahap penyidikan, dan telah melakukan pemeriksaan terlapor sebagai saksi," ujarnya.

Kemudian kata Kurniawan, pada hari Senin 28 April 2025 pukul 10.00 wib dengan dipimpin Kasat Reskrim AKP M urniawan Azwar bersama KBO Reskrim, Kanit Pidum dan anggota unit Pidum melaksanakan gelar penetapan tersangka.

"Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa ada paksaan dan perlawanan dari pelaku dan kemudian Pelaku dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Hasil interogasi tersangka mengakui mengakui telah melalukan perbuatan pengancaman karena kesal dan tidak terima dengan korban yang selalu menghasut adik-adik korban dan istri korban dengan bercerita menjelekan tersangka.

"Tersangka juga tidak tidak terima dengan korban yang menuduh akan menguasai harta orang tua," ungkapnya. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved