Berita Lubuk Linggau

Divonis 5 Tahun Penjara, Senyum Saharudin Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Hilang Seketika

Saharudin mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas Kabupaten Musi Rawas Utara terdakwa korupsi divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Palembang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: tarso romli
handout
MASIH BISA TERSENYUM - Terdakwa Saharudin masih bisa tersenyum saat bersama petugas kejaksaan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025). Namun, senyumnya hilang seketika usai divonis 5 tahun penjara. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Saharudin mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)  menjalani sidang vonis  hakim di  Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025) siang.

Majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, dengan hakim anggota Ardian Angga dan Waslam Makhsid menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta juga subsidair 4 bulan.

Hakim menyatakan Saharudin secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Saharudin dinyatakan  melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Saharudin diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang Selasa, 1 Juli 2025 lalu yang  menuntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. 

Serta denda Rp100.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp.1.024.947.139. 

Atas vonis tersebut, terdakwa Saharudin yang didampingi kuasa hukum Febi Rahmat Nugraha dan Abdurrahman Ralidi menyatakan pikir-pikir.

Kejari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen Lubuk Linggau, Armein Ramdhani menjelaskan sebelum putusan terdakwa Saharudin masih sempat tersenyum. 

"Namun ketika setelah vonis, senyumnya hilang dan tertunduk lesu," kata Armein pada wartawan di Kota Lubuklinggau.

Kemudian menanggapi vonis terhadap Saharudin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau  menyatakan pikir-pikir.

"Bahwa vonis yang  dijatuhkan oleh majelis hakim tidak maksimal seperti tuntutannya JPU kami pikir-pikir," ujarnya.

Kemudian terkait adanya pengurangan 6 bulan itu, Armein menambahkan alasan terdakwa selama persidang berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya.

"Selama sidang berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya," ungkapnya. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved