Berita Lubuk Linggau
Divonis 5 Tahun Penjara, Senyum Saharudin Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Hilang Seketika
Saharudin mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas Kabupaten Musi Rawas Utara terdakwa korupsi divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Palembang.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Saharudin mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025) siang.
Majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, dengan hakim anggota Ardian Angga dan Waslam Makhsid menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta juga subsidair 4 bulan.
Hakim menyatakan Saharudin secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Saharudin dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Saharudin diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang Selasa, 1 Juli 2025 lalu yang menuntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Serta denda Rp100.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp.1.024.947.139.
Atas vonis tersebut, terdakwa Saharudin yang didampingi kuasa hukum Febi Rahmat Nugraha dan Abdurrahman Ralidi menyatakan pikir-pikir.
Kejari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen Lubuk Linggau, Armein Ramdhani menjelaskan sebelum putusan terdakwa Saharudin masih sempat tersenyum.
"Namun ketika setelah vonis, senyumnya hilang dan tertunduk lesu," kata Armein pada wartawan di Kota Lubuklinggau.
Kemudian menanggapi vonis terhadap Saharudin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menyatakan pikir-pikir.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak maksimal seperti tuntutannya JPU kami pikir-pikir," ujarnya.
Kemudian terkait adanya pengurangan 6 bulan itu, Armein menambahkan alasan terdakwa selama persidang berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya.
"Selama sidang berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Kades Lubuk Mas Muratara
Mantan Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara
Tindak Pidana Korupsi
Saharudin mantan Kepala Desa
Bocah 10 Tahun di Lubuklinggau Kabur dari Rumah, Terakhir Terlihat di Masjid Agung |
![]() |
---|
Hebohnya Emak-emak di Lubuk Linggau Ikut Lomba Panjat Pinang, Tergelincir Berkali-kali Tetap Naik |
![]() |
---|
TAMPANG Anak Durhaka di Lubuklinggau, Usai Pukul Orangtua Tersungkur ke Tanah, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Polantas Jual Beras SPHP di Pinggir Jalan Kota Lubuk Linggau, Kegiatan Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Wali Kota Lubuk Linggau Setuju Honorer R3 dan R4 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.