Berita Prabumulih

Mahasiswa Ditangkap karena Mencuri di Perusahaan Energi, Kerugian Korban Capai Rp 200 Juta

Mahasiswa berinisial DS (30), warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, ditangkap polisi karena mencuri di PT Rama Kurnia Energi.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
handout
MAHASISWA MALING - DS (30) warga Cambai Kota Prabumulih diamankan polisi karena mencuri barang-barang perusahaan. Akibat perbuatannya, perusahaan di bidang energi tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Seorang mahasiswa berinisial DS (30), warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, ditangkap Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh seorang wiraswastawan asal Tangerang, MRT (75), yang juga menjabat sebagai Direktur PT Rama Karunia Energi Prabumulih

Menurut informasi yang dihimpun, pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di area perusahaan PT Rama Karunia Energi yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Saat itu, korban mendapat informasi dari karyawan dan petugas keamanan bahwa sejumlah peralatan penting perusahaan telah hilang.

Barang-barang yang hilang meliputi: 3 unit Cementing Head (ukuran 13 3/8, 9 5/8, dan 7), 2 unit Circulating Head (ukuran 9 5/8 dan 7), serta 3 unit Landing Joint (ukuran 13 3/8, 9 5/8, dan 7).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta dan melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga dan Kanit Pidum Ipda Sucipto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim Tekab Prabu mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jalan Sungai Lesa, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Petugas kemudian meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku DS kini diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Prabumulih.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved