Sosok Windy Idol, Menangis Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berikut ini sosok Windy Idol menangis saat keluar dari Gedung KPK usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Editor: adi kurniawan
Istimewa
DIPERIKSA KPK - Berikut ini sosok Windy Idol menangis saat keluar dari Gedung KPK setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini sosok Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (WY) atau Windy Idol menangis saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

Windy Idol Finalis Indonesia Idol 2014 itu diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Awalnya, Windy Idol mengatakan, pemeriksaannya masih seputar kasus TPPU yang menjerat Hasbi Hasan.

Namun, dia tidak menjelaskan detail hasil pemeriksaannya.

"Masih (seputar kasus TPPU Hasbi Hasan)," kata Windy Idol.

Saat ditanya terkait sejumlah uang yang diterimanya dalam kasus TPPU tersebut, Windy Idol tak memberikan jawaban yang cukup jelas.

"Tanya saja penyidiknya, mohon maaf, aku lagi tidak dalam keadaan tidak baik-baik saja," ucap Windy Idol.

Windy Idol meminta maaf tidak bisa memberikan banyak pernyataan ke wartawan.

Dia juga meminta doa agar dapat menghadapi perkara tersebut dengan baik.

"Aku di sini mudah-mudahan cuma korban, mohon doa saja," kata Windy Idol.

Sambil menangis, Windy Idol mengatakan, kasus TPPU tersebut cukup menguras tenaganya dan berdampak terhadap keluarga, pekerjaan, dan masa depannya.

Ia berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan.

"Saya ingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya cepat-cepat beres, sudah capek banget," ucap Windy Idol.

Selain Windy Idol, KPK turut memanggil kakaknya, Rinaldo Septariando B (RS) sebagai saksi dalam perkara yang sama.

KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved