PSU di Empat Lawang

Hasil Real Count PSU Pilkada Empat Lawang di TPS 01 Bandar Agung Pendopo, Joncik-Arifai Unggul

Hasil real count KPU Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang di TPS 01 Kecamatan Pendopo, Kelurahan Bandar Agung

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
handout
FOTO PSU EMPATLAWANG - - Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang tahun 2024, foto resmi kedua pasangan calon telah dirilis, Jumat (28/3/2025). Foto-foto ini menampilkan gaya masing-masing calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam PSU. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Hasil real count KPU Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang di TPS 01 Kecamatan Pendopo, Kelurahan Bandar Agung, Sabtu (19/4/2025). 

Hasil tersebut diketahui berdasarkan rekapitulasi Form Model C/d di TPS hingga pukul 15:00. 

Sebagai informasi PSU Empat Lawang diikuti dua pasangan calon. 

Pasangan pertama yakni Budi Antoni Aljufi dan Hennt Verawati. 

Sedangkan paslon kedua Joncik Muhammad-Arifai. 

Berdasarkan hasil hitungan suara dan rekapitulasi PSU Empat Lawang di laman resmi KPU di TPS 01, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Pendopo sebagai berikut. 

PSU EMPAT LAWANG -- Tangkap layar website KPU, Sabtu (19/4/2025). Memperlihatkan hasil sementara rekapitulasi PSU Empat Lawang di TPS 01 Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Pendopo. Paslon 02 Joncik Muhammad-Arifai unggul.
PSU EMPAT LAWANG -- Tangkap layar website KPU, Sabtu (19/4/2025). Memperlihatkan hasil sementara rekapitulasi PSU Empat Lawang di TPS 01 Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Pendopo. Paslon 02 Joncik Muhammad-Arifai unggul. (website KPU)

Pasangan Budi Antoni Aljufi dan Hennt Verawati berhasil memperoleh 70 suara. 

Sedangkan paslon nomor urut 2 Joncik Muhammad-Arifai memperoleh 172 suara. 

Anda dapat melihat real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi PSU Pilkada Empat Lawang dapat dilihat melalui tautan berikut:

LINK HASIL PSU PILKADA TASIKMALAYA KLIK DI SINI.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Sebelumnya penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved