Berita Ogan Ilir

Pemberlakuan Tarif Junction Palembang Mulai 21 April 2025, Catat Rincian Tarifnya

PT Hutama Karya (Persero) segera memberlakukan tarif Junction Palembang yang mengintegrasikan ruas Tol Kapabetung dan Palinpra.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Hutama Karya
TARIF TOL - Penampakan Junction Palembang pada Jumat (18/4/2025) siang. Struktur yang mengintegrasikan ruas Tol Kapabetung dan Palinpra segera diberlakukan tarif pada Senin (21/4/2025) mendatang 

- Kendaraan golongan I : Rp 61.500.

- Kendaraan golongan II dan III : Rp 92.000.

- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 123.000.

c. Tujuan Indralaya

- Kendaraan golongan I : Rp 73.000.

- Kendaraan golongan II dan III : Rp 109.000.

- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 146.000.

d. Tujuan Prabumulih

- Kendaraan golongan I : Rp 158.000.

- Kendaraan golongan II dan III : Rp 236.500.

- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 316.000.

Bagi pengguna jalan tol yang akan melintas dari arah Indralaya menuju Kayuagung atau sebaliknya melalui Junction Palembang Ramp 2 dan Ramp 3, akan ada penambahan tarif asal tujuan dikarenakan adanya integrasi tarif.

"Namun jika tidak melalui junction tersebut, maka tarif yang diberlakukan menggunakan tarif existing Tol Palembang-Indralaya dan Tol Kayuagung-Palembang," jelas Adjib.

Masih kata Adjib, Junction Palembang memiliki peran strategis mengintegrasikan perjalanan antara ruas Tol Kayuagung-Palembang (dikelola PT Waskita Toll Road) dengan ruas Tol Palembang-Indralaya (dikelola Hutama Karya) tanpa harus keluar ke jalan nasional.

Junction ini diklaim akan melengkapi konektivitas jalan tol di Sumatera Selatan serta mendukung kelancaran lalu lintas dari dan menuju Palembang hingga Prabumulih, khususnya pada jam sibuk dan libur nasional.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved