Berita Ogan Ilir

Pemberlakuan Tarif Junction Palembang Mulai 21 April 2025, Catat Rincian Tarifnya

PT Hutama Karya (Persero) segera memberlakukan tarif Junction Palembang yang mengintegrasikan ruas Tol Kapabetung dan Palinpra.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Hutama Karya
TARIF TOL - Penampakan Junction Palembang pada Jumat (18/4/2025) siang. Struktur yang mengintegrasikan ruas Tol Kapabetung dan Palinpra segera diberlakukan tarif pada Senin (21/4/2025) mendatang 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - PT Hutama Karya (Persero) segera memberlakukan tarif Junction Palembang yang mengintegrasikan ruas Tol Kapabetung dan Palinpra.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, pemberlakuan tarif mulai Senin (21/4/2025) mendatang.

"Pemberlakuan tarif mulai tanggal 21 April 2025 pukul 07.00," kata Adjib melalui rilis yang diterima TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Jumat (18/4/2025).

Dilanjutkan Adjib, kebijakan ini sudah ada dasar hukumnya.

Yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 400 dan 401 tanggal 26 Maret 2025 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol di Junction Palembang.

"Jadi nantinya yang bertarif adalah Junction Palembang Ramp 2 (Kayuagung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayuagung) sepanjang 2,46 kilometer," terang Adjib.

Berikut besaran tarif Junction Palembang :

1. Asal Junction Palembang

a. Tujuan Pemulutan

- Kendaraan golongan I : Rp 7.000.

- Kendaraan golongan II dan III : Rp 10.500.

- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 14.000.

b. Tujuan KTM Rambutan

- Kendaraan golongan I : Rp 13.000.

- Kendaraan golongan II dan III : Rp 19.500.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved