Berita OKU Timur

Polres OKU Timur Bekuk Kurir Narkoba, Sabu Hampir 10 Gram Diamankan di Pinggir Jalan

Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

Penulis: Choirul OKUT | Editor: tarso romli
zoom-inlihat foto Polres OKU Timur Bekuk Kurir Narkoba,  Sabu Hampir 10 Gram Diamankan di Pinggir Jalan
handout
KURIR NARKOBA DITANGKAP -- Tersangka Supriadi (36), seorang petani asal Desa Kedaton, OKU, yang diamankan Satres Narkoba Polres OKU Timur usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat bruto 9,19 gram, Kamis (17/04/2025). Penangkapan dilakukan di Desa Karang Tengah, Kecamatan Buay Madang Timur.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya tidak main-main, bahkan bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran narkoba, demi melindungi generasi muda dari ancaman barang haram ini," pungkas IPTU Guntur.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved