Breaking News

Berita Pagar Alam

Empat Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pagar Alam Saat Pesta Narkoba

Empat pria yang seluruhnya merupakan residivis kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba) Polres Pagar Alam saat sedang pesta narkoba di Sukorejo.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: tarso romli
handout
RESIDIVIS NARKOBA - Satresnarkoba Polres Pagar Alam meringkus empat pria yang merupakan residivis narkoba di sebuah rumah kawasan Sukorejo yang dijadikan tempat pesta narkoba. Polisi temukan sabu, ganja, dan alat hisap. 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Empat pria yang seluruhnya merupakan residivis kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam saat sedang berkumpul di sebuah rumah di kawasan Sukorejo, Pagar Alam Utara.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel. Diduga rumah tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Empat orang pria, yang tiga di antaranya adalah residivis narkotika, diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam pada Minggu malam (13/4/2025), sekitar pukul 22.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di kawasan Swakarya, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIk melalui Kasat Narkoba AKP Sondi SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sering digunakan untuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

"Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat diamankan, para pelaku tengah berada di dalam rumah dan menunjukkan gelagat mencurigakan," ujar AKP Sondi SH.

Empat tersangka yang ditangkap masing-masing adalah KDT (64), RK (31), JS (37), dan JN (31). Tiga dari mereka diketahui adalah residivis kasus narkotika, sedangkan satu lainnya residivis tindak pidana umum.

Hasil penggeledahan di rumah tersebut menemukan satu paket sabu seberat 0,36 gram, empat linting ganja seberat 1,49 gram, dua alat hisap (bong), timbangan digital, kaca pirek, korek api modifikasi, serta tiga unit ponsel dari berbagai merek. Dari hasil tes urine, keempat tersangka juga dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu dan ganja.

"Barang bukti yang ditemukan diakui akan digunakan bersama oleh keempat tersangka," katanya.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Pagar Alam dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami akan terus telusuri jaringan atau pemasok yang terlibat," jelasnya.

Pihak Polres Pagar Alam juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved