Berita Lubuklinggau

Enam Pemuda Lubuklinggau Jadi Tersangka Tewasnya Pria Akibat Overdosis Narkoba

Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau menetapkan enam pemuda sebagai tersangka dalam kasus tewasnya

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen polisi
TERSANGKA - Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau menetapkan enam pemuda sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Robert Marlando Hararap (20), warga Jalan Permai 16, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu (6/4/2025). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau menetapkan enam pemuda sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Robert Marlando Hararap (20), warga Jalan Permai 16, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Robert tewas akibat overdosis saat pesta minuman keras (miras) dan narkoba.

Keenam tersangka tersebut adalah MM (23 tahun), warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I; SW (24 tahun), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II; MA (22 tahun); A (22 tahun), warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara; I (22 tahun), warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II; dan DK alias GD (35 tahun), warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang juga merupakan penyedia tempat pesta miras dan narkoba.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatreskrim, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan korban meninggal akibat pesta miras dan narkoba, dan para tersangka panik lalu membuang korban.

"Hasil pemeriksaan mereka ditetapkan tersangka karena kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis atau menyembunyikan kematian korban," kata Kurniawan, Minggu (6/4/2025).

Kurniawan menambahkan bahwa unsur pidana terpenuhi karena para tersangka secara sadar tidak memberikan pertolongan kepada korban. "Unsur Pidana (Actus Reus) terpenuhi dengan terang, dimana para tersangka karena kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang Overdosis sebagaimana unsur sangkaan Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana," ungkapnya.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (1/4/2025), ketika ditemukan mayat Robert di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa Robert meninggal akibat overdosis saat pesta miras dan narkoba bersama para tersangka pada Minggu (30/3/2025) di rumah DK alias GD.

Para tersangka kemudian membuang mayat Robert dengan menggunakan sepeda motor. Polisi berhasil menangkap para tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. DK alias GD ditangkap di Palembang setelah sempat melarikan diri.

"Salah satu tersangka MM merupakan residivis TP. Curat pada Tahun 2021," ujar Kurniawan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved