Berita Lubuklinggau

PRIA Asal Muratara Ini Sudah Lama Jadi Target Polisi Lubuklinggau, Ini Kejahatannya!

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa JS sudah lama menjadi target operasi polisi

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Hepronis (Dokumen Polisi)
PENGEDAR NARKOBA - Tersangka JS saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Kamis (4/9/2025) 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Seorang pria berinisial JS (35), warga Jalan Kesehatan RT 06 Kelurahan Karang Dapo I, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap aparat kepolisian.

Pria ini ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Selasa malam (2/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Bromo RT 09 Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Enam plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,21 gram
  • Satu plastik klip sisa pakai
  • Satu buah alat hisap (bong)
  • Satu kotak plastik transparan
  • Uang tunai sebesar Rp50.000

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah tandon air (tedmon).

Sudah Lama Jadi Incaran Polisi

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa JS sudah lama menjadi target operasi polisi.

“Tersangka merupakan pengedar narkoba yang sudah lama kita incar. Dia berasal dari Muratara dan sering melakukan transaksi di wilayah Lubuklinggau,” kata AKP Romi saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Satres Narkoba mengenai adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan tersangka di Lubuklinggau.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkapnya.

Tersangka mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena alasan ekonomi.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Jasrianto dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved