Update Pemuda Tewas di Lubuk Linggau, Bukan Dibunuh Tapi Overdosis, Mayatnya Dibuang Teman
Polisi mengungkap penyebab Robert Marlando Harahap (20) warga Jalan Permai 16 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Polisi mengungkap penyebab Robert Marlando Harahap (20) warga Jalan Permai 16 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau meninggal dunia.
Hasil penyidikan Polisi korban diduga meninggal dunia karena pesta miras dan narkoba.
Diinformasikan sebelum kejadian pada hari Minggu, 31 Maret 2025 malam di Bengawan Solo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Korban bertemu dengan temannya dan meminta diantar untuk membayar hutang dengan bos lama tempat dia bekerja.
Kemudian temannya tidak mau mengantar dan korban pergi sendiri menemui orang untuk membayar hutang.
Setelah di Bengawan Solo, korban bertemu dengan lima temannya yang merupakan teman bekerja tempat bos lamanya.
Pada malam itu korban dan lima temannya itu bersenang-senang dengan menenggak air diduga minuman keras. Selanjutnya korban diduga mabuk hingga tak sadarkan diri kemudian dibuang dilokasi.
Kasat Reskrim Polres Lubukinggau AKP M Kurniawan Azwar membenarkan hal tersebut awalnya pihaknya mengamankan lima orang diduga pelaku hasil penyelidikan ternyata dua orang diamankan.
"Ada dua yang diamankan," kata Azwar pada wartawan, Rabu (2/3/2025).
Azwar mengungkapkan bila awalnya kasus ini merupakan kasus pembunuhan, namun belakangan terungkap sebelum kejadian mereka melakukan pesta miras.
"Mereka ini ternyata pesta miras sama narkoba," bebernya.
Kemudian saat tengah pesta miras ini, akhirnya korban meninggal dunia, karena panik akhirnya jenazah korban mereka buang.
"Satu tak sadarkan diri, trus mereka buang," ungkapnya.
Kemudian ketika disinggung apakah ada indikasi sengaja dibunuh kemudian baru dibuang, Azwar menegaskan bila pihaknya masih mendalami dua temannya yang diamankan.
"Sekarang sedang kita dalami," tambahnya.
Buntut Kabar Pesta Miras di Rumah Dinas Ketua DPRD Ambon, Mourits Tamaela Bakal Diinterogasi NasDem |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Divonis 8 tahun Penjara, Demi Upah Rp 500 Ribu Faridi Antarkan Sabu ke Pembeli |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Minta Abolisi ke Prabowo, Singgung Tom Lembong: Korupsi Dihapus |
![]() |
---|
JAKSA tak Puas, Ngotot Minta Si Helen Wanita Gembong Narkoba Jambi Ini Dihukum Mati, Ini Alasannya! |
![]() |
---|
NAPI Lapas Nusa Kambangan Diduga Kirim Aliran Dana ke Si Pemilik Rumah Mewah di Tulung Selapan OKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.