3 Polisi Gugur di Lampung

Nasib Peltu Lubis & Kopka Basarsyah Usai Jadi Tersangka Sabung Ayam dan Penembakan Polisi di Lampung

Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin dan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru.

Editor: Yandi Triansyah
Tangkapan layar dari YouTube Tribun Lampung
TERSANGKA - WS Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Dia mengumumkan bahwa Kopka Basarsyah menjadi tersangka penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin. Sementara, Peltu Lubis tersangka kasus judi sabung ayam. 

SRIPOKU.COM, LAMPUNG - Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin dan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru.

Dua anggota TNI, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Mayjen Eka menjelaskan bahwa Kopka Basarsyah menyerahkan diri pada Selasa (18/3/2025), sehari setelah kejadian penembakan.

Sementara Peltu Lubis menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025) di Baturaja.

"Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka itu menyerahkan diri pada tanggal 18 Maret 2025 yaitu Kopka B (Basarsyah). Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan," kata Eka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya mengakui perbuatan mereka, yaitu melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Mereka juga mengakui telah membuang senjata yang digunakan di suatu tempat.

"Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat," jelasnya.

Senjata laras panjang milik kedua tersangka berhasil ditemukan pada Rabu (19/3/2025).

Setelah itu, Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Way Kanan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Sabtu (22/3/2025).

Aipda Wara Amdani dan Brigpol Rio Nael Agusto dari Polsek Negara Batin membuat laporan terpisah terkait penembakan dan judi sabung ayam. Pada Minggu (23/3/2025), Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara dan penahanan sementara terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

"Sehingga, di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua pelaku kita jadikan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Eka.

Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Sementara Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kopka Basarsyah Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi, Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved