3 Polisi Gugur di Lampung

Kasus Penembakan 3 Polisi yang Menyeret Oknum TNI di Lampung Bakal Disidang Awal Juni di Palembang

Berkas perkara kasus penembakan yang melibatkan dua oknum anggota TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
PENYERAHAN BERKAS - Oditurat Militer I-05 Palembang menyerahkan berkas perkara dua oknum anggota TNI yang menembak tiga orang polisi Lampung ke Pengadilan Militer I-05 Palembang, Jumat (23/5/2025). Berkas akan dipelajari dan menunjuk majelis hakim. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Berkas perkara kasus penembakan yang melibatkan dua oknum anggota TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, akhirnya diserahkan ke Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kasus ini mencuat setelah insiden penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Lampung.

Penyerahan berkas diterima langsung oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, bersama panitera, dari Oditurat Militer I-05 Palembang.

Turut hadir dalam penyerahan ini adalah keluarga korban dan tim kuasa hukum mereka, menunjukkan betapa kasus ini menarik perhatian publik dan pihak terkait.

Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan bahwa setelah menerima berkas, pihaknya akan segera meneliti kembali dokumen tersebut. 

Dalam waktu dua hari kerja, Majelis Hakim akan ditetapkan untuk menangani kasus ini.

"Secara singkat akan saya pelajari berkasnya, kemudian menetapkan majelis hakim persidangan dalam dua hari dari sekarang. Hakim akan meneliti lagi sampai memanggil saksi dan terdakwa," terang Kolonel Fredy usai jumpa pers.

Ia memperkirakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025.

"Setelah itu semuanya menjadi kewenangan majelis hakim, setelah itu hakim menetapkan hari sidang. Insyaallah tanggal 11 Juni 2025 hari Rabu direncanakan bahas updatenya untuk pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," tambahnya.

 
Dakwaan yang menjerat kedua tersangka cukup bervariasi. Kopka Basarsyah menghadapi dakwaan berlapis, meliputi, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Subsider Pasal 338 KUHP.

Kedua Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Ketiga Pasal 303 KUHP tentang Perjudian Jo Pasal 55.

Sementara itu, Peltu Lubis didakwa dengan pasal tunggal, yaitu Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M Muchlis, mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan berkas perkara ini, pihaknya telah memeriksa total 41 orang saksi.

Rinciannya, untuk perkara Kopka Basarsyah, sebanyak 31 orang saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari masyarakat umum, kepolisian, dan saksi ahli.

Sedangkan untuk perkara Peltu Lubis, 10 orang saksi telah diperiksa, yang berasal dari masyarakat umum dan kepolisian.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved