3 Polisi Gugur di Lampung
Mabes TNI Tegaskan tak Akan Lindungi Anggota TNI Penembak Mati 3 Polisi, Hukum Seberat-beratnya
Ketiganya tewas saat bertugas membubarkan kegiatan sabung ayam yang dilaporkan warga
SRIPOKU.COM– Dua prajurit TNI Angkatan Darat, yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga anggota kepolisian yang terjadi dalam penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).
Kopka Basarsyah dituduh melanggar pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan kepemilikan senjata api, sementara Peltu Lubis dijerat dengan pasal perjudian terkait aktivitas sabung ayam yang juga berlangsung di lokasi tersebut.
Tragedi tersebut menewaskan tiga polisi, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Ketiganya tewas saat bertugas membubarkan kegiatan sabung ayam yang dilaporkan warga dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Dalam proses pembubaran, kedua prajurit TNI tersebut dilaporkan melakukan tembakan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari pihak kepolisian.
Menanggapi hal ini, Markas Besar TNI mengeluarkan pernyataan tegas. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengungkapkan bahwa Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, telah memberikan petunjuk jelas untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kristomei menekankan bahwa TNI tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar hukum.
"Jika kedua prajurit ini terbukti bersalah, hukumannya akan seberat-beratnya," ujar Kristomei dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Panglima TNI juga menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk prajurit yang melanggar hukum di tubuh TNI, dan jika diperlukan, tindakan pemecatan akan diambil terhadap mereka.
"Banyak yang ingin menjadi prajurit TNI, jadi kita tidak perlu melindungi yang melanggar hukum," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap lokasi perjudian sabung ayam di Lampung, yang diduga kuat melibatkan kedua prajurit TNI.
Setelah menggerebek tempat tersebut, ketiga polisi yang tewas diduga ditembak oleh kedua prajurit. Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, yang diduga menjadi pelaku penembakan, kini telah ditahan oleh pihak berwajib.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bukti Transfer Rp 500 Ribu di Kasus Penembakan Polisi, Kuasa Hukum Bantah Kaitan dengan Sabung Ayam |
![]() |
---|
Kasus Penembakan 3 Polisi yang Menyeret Oknum TNI di Lampung Bakal Disidang Awal Juni di Palembang |
![]() |
---|
Bakal Disidang di Palembang, Oknum TNI Penembak Mati Polisi di Lampung Terancam Pidana Mati |
![]() |
---|
Segera Disidang, 2 Anggota TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Dilimpahkan ke Otmil Palembang |
![]() |
---|
Udpate Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Mati 2 Oknum TNI di Lampung, Komnas HAM Ungkap 5 Temuan Awal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.