3 Polisi Gugur di Lampung
Udpate Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Mati 2 Oknum TNI di Lampung, Komnas HAM Ungkap 5 Temuan Awal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap lima temuan awal dalam kasus penembakan tiga anggota
SRIPOKU.COM- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap lima temuan awal dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, dan menewaskan tiga anggota polisi.
Ketiga korban yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan bahwa temuan awal mencakup aspek kekerasan bersenjata, penggunaan senjata api, luka tembak yang bersifat fatal, serta pentingnya koordinasi penegakan hukum dan pemulihan bagi keluarga korban.
“Penembakan yang terjadi merupakan bagian dari rangkaian kekerasan bersenjata yang menimbulkan pertanyaan serius terhadap pelaku, jenis senjata api, dan luka tembak mematikan yang dialami korban,” ujar Uli dalam konferensi pers, Minggu (13/4/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut tidak semata-mata terkait dengan aktivitas perjudian sabung ayam.
Akan tetapi, lanjut dia, juga mencakup aksi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan gugurnya tiga aparat penegak hukum dari Polsek Negara Batin dan berdampak juga pada anggota Polres Way Kanan yang bertugas pada saat itu.
"Penembakan yang terjadi tidak terlepas dari rangkaian tindakan kekerasan, termasuk pertanyaan mendasar mengenai pelaku penembakan, penggunaan senjata, serta luka tembak yang ditimbulkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Minggu (13/4/2025).
"Ketiga, luka tembak yang diderita ketiga aparat penegak hukum dari Polsek Negara Batin bersifat fatal dan secara langsung menyebabkan kematian para korban," lanjut dia.
Keempat, Komnas HAM mencatat perlunya koordinasi antar penegak hukum untuk memastikan perolehan dan pengujian alat bukti sesuai dengan peraturan-perundangan.
Selain itu juga menjamin untuk memastikan pemulihan hak-hak korban dan keluarganya termasuk restitusi, dan atau kompensasi serta
bentuk pemulihan lainnya.
"Kelima, upaya pemulihan terhadap korban dan keluarga telah dilakukan sebagian, termasuk adanya komitmen dari institusi terkait untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban," kata Uli.
Sebelumnya, kata dia, Komnas HAM telah melakukan pemantauan lapangan pada 8 sampai 11 April 2025 di Provinsi Lampung yang meliputi permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait, serta peninjauan langsung ke lokasi kejadian guna memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh.
Selain itu, Tim Komnas HAM juga melakukan pertemuan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dengan menghadirkan jajaran Direskrimum, Bid Propam, Bid Dokkes Polda Lampung, serta personel Polres Way Kanan pada 8 April 2025.
Pertemuan digelar untuk meminta keterangan mengenai kronologi peristiwa, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil autopsi terhadap para korban, serta perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
Bukti Transfer Rp 500 Ribu di Kasus Penembakan Polisi, Kuasa Hukum Bantah Kaitan dengan Sabung Ayam |
![]() |
---|
Kasus Penembakan 3 Polisi yang Menyeret Oknum TNI di Lampung Bakal Disidang Awal Juni di Palembang |
![]() |
---|
Bakal Disidang di Palembang, Oknum TNI Penembak Mati Polisi di Lampung Terancam Pidana Mati |
![]() |
---|
Segera Disidang, 2 Anggota TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Dilimpahkan ke Otmil Palembang |
![]() |
---|
Mabes TNI Tegaskan tak Akan Lindungi Anggota TNI Penembak Mati 3 Polisi, Hukum Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.