3 Polisi Gugur di Lampung

Udpate Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Mati 2 Oknum TNI di Lampung, Komnas HAM Ungkap 5 Temuan Awal

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap lima temuan awal dalam kasus penembakan tiga anggota

Editor: Odi Aria
Handout
POLISI TEWAS DITEMBAK - Berikut ini sosok tiga anggota polisi tewas ditembak saat menggerebek tempat perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. Sosok anggota polisi yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap lima temuan awal dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, 

SRIPOKU.COM- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap lima temuan awal dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, dan menewaskan tiga anggota polisi.

Ketiga korban yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan bahwa temuan awal mencakup aspek kekerasan bersenjata, penggunaan senjata api, luka tembak yang bersifat fatal, serta pentingnya koordinasi penegakan hukum dan pemulihan bagi keluarga korban.

“Penembakan yang terjadi merupakan bagian dari rangkaian kekerasan bersenjata yang menimbulkan pertanyaan serius terhadap pelaku, jenis senjata api, dan luka tembak mematikan yang dialami korban,” ujar Uli dalam konferensi pers, Minggu (13/4/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut tidak semata-mata terkait dengan aktivitas perjudian sabung ayam.

 Akan tetapi, lanjut dia, juga mencakup aksi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan gugurnya tiga aparat penegak hukum dari Polsek Negara Batin dan berdampak juga pada anggota Polres Way Kanan yang bertugas pada saat itu.

"Penembakan yang terjadi tidak terlepas dari rangkaian tindakan kekerasan, termasuk pertanyaan mendasar mengenai pelaku penembakan, penggunaan senjata, serta luka tembak yang ditimbulkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Minggu (13/4/2025).

"Ketiga, luka tembak yang diderita ketiga aparat penegak hukum dari Polsek Negara Batin bersifat fatal dan secara langsung menyebabkan kematian para korban," lanjut dia.

Keempat, Komnas HAM mencatat perlunya koordinasi antar penegak hukum untuk memastikan perolehan dan pengujian alat bukti sesuai dengan peraturan-perundangan.

 Selain itu juga menjamin untuk memastikan pemulihan hak-hak korban dan keluarganya termasuk restitusi, dan atau kompensasi serta 
bentuk pemulihan lainnya.

"Kelima, upaya pemulihan terhadap korban dan keluarga telah dilakukan sebagian, termasuk adanya komitmen dari institusi terkait untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban," kata Uli.

Sebelumnya, kata dia, Komnas HAM telah melakukan pemantauan lapangan pada 8 sampai 11 April 2025 di Provinsi Lampung yang meliputi permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait, serta peninjauan langsung ke lokasi kejadian guna memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh.

 Selain itu, Tim Komnas HAM juga melakukan pertemuan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dengan menghadirkan jajaran Direskrimum, Bid Propam, Bid Dokkes Polda Lampung, serta personel Polres Way Kanan pada 8 April 2025.

Pertemuan digelar untuk meminta keterangan mengenai kronologi peristiwa, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil autopsi terhadap para korban, serta perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved