3 Polisi Gugur di Lampung

Bukti Transfer Rp 500 Ribu di Kasus Penembakan Polisi, Kuasa Hukum Bantah Kaitan dengan Sabung Ayam

Tim kuasa hukum Hotman 911 angkat bicara mengenai bukti transfer uang yang sempat mencuat dalam kasus penembakan tiga polisi di Lampung yang menyeret

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
BERDIRI -- Putri Maya Rumanti SH Kuasa hukum keluarga korban dari Hotman 911 saat menjelaskan tentang isu bukti transfer yang sempat beredar saat jalannya kasus penembakan anggota polisi di Lampung oleh oknum TNI, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025). Putri menegaskan bukti transfer tidak berkaitan dengan judi sabung ayam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tim kuasa hukum Hotman 911 angkat bicara mengenai bukti transfer uang yang sempat mencuat dalam kasus penembakan tiga polisi di Lampung yang menyeret dua oknum TNI.

Mereka menegaskan bahwa bukti transfer tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus judi sabung ayam yang menjadi lokasi penggerebekan.

Penjelasan ini disampaikan oleh Putri Maya Rumanti SH dari Tim Hotman 911, usai mendampingi keluarga AKP Anumerta Lusiyanto dalam penyerahan berkas perkara tersangka Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).

Awalnya, Putri enggan membahas detail mengenai transfer uang tersebut, namun ia mengakui bahwa isu itu telah beredar.

Pihaknya menanggapinya dengan santai lantaran yakin tidak ada keterkaitan dengan peristiwa penggerebekan.

"Sebenarnya kami tidak pantas menjelaskan hal itu. Tapi nanti rekan-rekan akan lihat sendiri apakah bukti transfer tersebut ada terkait dengan kejadian itu kami tidak khawatir, karena jarak peristiwa itu dengan bukti transfer juga sangat jauh," ujar Putri.

Namun, setelah didesak lebih lanjut, Putri mengungkapkan bahwa bukti transfer itu adalah uang yang diperuntukkan untuk menjaga keamanan hiburan malam orgen.

"Di Kabupaten Way Kanan ada instruksi tidak boleh ada kegiatan di malam hari. Ketika masyarakat tidak diberikan izin, masyarakat komplain ke aparat. Sehingga untuk izin keramaiannya diback up lah oleh kedua oknum [tersangka] ini," jelasnya.

Putri merinci bahwa uang sebesar Rp 500 ribu tersebut ditransfer dari Peltu Lubis kepada Kapolsek saat itu, AKP Anumerta Lusiyanto.

Ia juga menegaskan bahwa bukti transfer itu sudah lama, yakni pada bulan Oktober 2024 lalu.

"Jumlahnya Rp 500 ribu. Itu kalau ada hajatan saja. Nah yang bukti transfer itu terjadi di bulan Oktober 2024 sedangkan penembakan judi sabung ayam itu terjadi pada Maret 2025," tegas Putri, meyakini jarak waktu yang jauh membuktikan tidak ada kaitan antara transfer uang dengan penggerebekan sabung ayam.

Pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya menyatakan akan tetap mengikuti jalannya proses hukum yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang oleh Oditurat Militer I-05 Palembang.

"Memang sih dari kita sempat ada beberapa yang diragukan dan dianggap janggal, tapi itu semua sudah terjawab. Kami ikut semua apa yang dilakukan Oditurat Militer," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved