Berita Palembang
BPJS Ketenagakerjaan Palembang Sosialisasikan Perlindungan ke Mitra Gojek, Bisa Ikut 3 Program
Novri Annur, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyampaikan informasi terkait program-program
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang melakukan sosialisasi kepada mitra transportasi online kepada mitra gojek di Palembang, Kamis (20/3/2025).
Sosialisasi ini diberikan agar para driver ojol dapat pemahaman tentang perlindungan yang dapat diperoleh pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pekerja di sektor informal, khususnya para mitra transportasi online, tentang pentingnya memiliki perlindungan saat menjalankan aktivitas pekerjaan mereka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri Annur, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyampaikan informasi terkait program-program perlindungan bagi pekerja, terutama yang bekerja di sektor informal.
"Kami hadir untuk melindungi semua masyarakat pekerja di Indonesia. Harapannya, setelah Bapak/Ibu terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bapak/Ibu sekalian bisa merasa aman dan nyaman dalam bekerja," ujar Novri, Jumat (21/3/2025).
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan sendiri terdiri dari lima program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Lalu, untuk pekerja informal, saat ini mereka dapat mengikuti tiga program yang relevan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
"Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat berupa pembiayaan pengobatan jika terjadi kecelakaan kerja selama bekerja.
Jaminan Kematian memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua berfungsi sebagai tabungan hari tua yang dapat dicairkan setelah pekerja berhenti bekerja dan telah membayar iuran secara rutin," ungkapnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang juga menyampaikan informasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 mengenai tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Salah satu hal penting yang disoroti adalah manfaat Jaminan Kematian bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yang berlaku bagi peserta yang baru mendaftar dan telah membayar iuran dengan masa kepesertaan minimal tiga bulan berturut-turut.
Apabila peserta baru membayar iuran kurang dari tiga bulan, maka hanya manfaat uang pemakaman yang akan diberikan.
“Hal ini sangat penting untuk disampaikan kepada pekerja sektor BPU, terutama bagi para mitra transportasi online, agar mereka dapat membayar iuran secara rutin dan tepat waktu, sehingga manfaat Jaminan Kematian dapat diterima secara maksimal," katanya.
Cetak Calon Pekerja Migran Siap Bersaing, Disnakertrans Muba-BP3MI Sumsel Gelar Sosialisasi |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Apresiasi Ratu Dewa atas Keberhasilan Program Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Palembang Borong Penghargaan di Baznas Awards 2025, Bukti Sukses Kelola Zakat untuk Umat |
![]() |
---|
Polemik 'Bis Kaleng' Dilarang Masuk Kampus Unsri Indralaya, Begini Kata Presiden Mahasiswa |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi ASUS Expert Series, Laptop AI Cocok untuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.