Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag, Anti Perundungan dan Kekerasan, Jerat Hukum Pelaku Bullying

Berikut ini merupakan kunci jawaban Modul 3.4, Pintar Kemenag, Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Modul 3.4 Pintar Kemenag, Jerat Hukum Pelaku Bullying. 

D. Untuk mencapai kedamaian hidup antarpribadi dan juga untuk mencapai keadilan

Jawaban : D

9. Pasal 354 Ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama?

A. 9 tahun

B. 8 tahun

C. 7 tahun

D. 10 tahun

Jawaban : D

10. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam Pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. Pasal 1 Ayat (3)

B. Pasal 1 Ayat (4)

C. Pasal 1 Ayat (1)

D. Pasal 1 Ayat (2)

Jawaban : A

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved