Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag, Anti Perundungan dan Kekerasan, Jerat Hukum Pelaku Bullying
Berikut ini merupakan kunci jawaban Modul 3.4, Pintar Kemenag, Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid.
Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Modul 3.4 Pintar Kemenag, Jerat Hukum Pelaku Bullying.
D. Untuk mencapai kedamaian hidup antarpribadi dan juga untuk mencapai keadilan
Jawaban : D
9. Pasal 354 Ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama?
A. 9 tahun
B. 8 tahun
C. 7 tahun
D. 10 tahun
Jawaban : D
10. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam Pasal dan ayat berapa penegasan ini?
A. Pasal 1 Ayat (3)
B. Pasal 1 Ayat (4)
C. Pasal 1 Ayat (1)
D. Pasal 1 Ayat (2)
Jawaban : A
Tags
kunci jawaban
Modul 3.4
Pintar Kemenag
Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid
Jerat Hukum Pelaku Bullying
Sripoku.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kunci Jawaban
10 Latihan Soal Informatika Kelas 10 SMA Materi Memahami Sistem Operasi |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Informatika Kelas 10 SMA Materi Interaksi Manusia-Komputer |
![]() |
---|
Latihan Soal Materi Mengenal Perangkat Keras dan Otak Komputer Mapel Informatika Kelas 10 SMA |
![]() |
---|
10 Soal Ulangan Bahasa Indonesia Kelas 1 SD, Kunci Jawaban Latihan Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 17 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.