Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag, Anti Perundungan dan Kekerasan, Jerat Hukum Pelaku Bullying

Berikut ini merupakan kunci jawaban Modul 3.4, Pintar Kemenag, Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Modul 3.4 Pintar Kemenag, Jerat Hukum Pelaku Bullying. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini merupakan kunci jawaban Modul 3.4, Pintar Kemenag, Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid.

Artikel berikut menyajikan kunci jawaban soal latihan Modul 3.4 yaitu Jerat Hukum Pelaku Bullying.

Melansir melalui YouTube Marwani R.A, pelajarilah kunci jawaban Modul 3.4, Pintar Kemenag, Jerat Hukum Pelaku Bullying berikut ini.

Baca juga: Jawaban Modul 3.3 Pintar Kemenag, Menjadi Satgas Anti Bullying, Kenali, Pahami, Cegah Perundungan

1. Pasal 154 Ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A. 8 tahun.

B. 7 tahun.

C. 10 tahun.

D. 9 tahun.

Jawaban : A

2. Apa ancaman hukum terhadap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman?

A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

B. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak

Jawaban : C

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved