Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag, Anti Perundungan dan Kekerasan, Jerat Hukum Pelaku Bullying

Berikut ini merupakan kunci jawaban Modul 3.4, Pintar Kemenag, Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Modul 3.4 Pintar Kemenag, Jerat Hukum Pelaku Bullying. 

3. Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?

A. Pasal 45 Ayat (1)

B. Pasal 45 Ayat (2)

C. Pasal 45 Ayat (3)

D. Pasal 45 ayat (4)

Jawaban : D

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 Pintar Kemenag, Etika Penggunaan AI dalam Penyusunan Bahan Ajar Bagian 2

4. Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak?

A. Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

B. Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. arwanira

C. Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Jawaban : D

5. Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP Ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, jika mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama?

A. 7 tahun

B. 9 tahun

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved