Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PAI Kelas 12 SMA BAB 4 Kurikulum Merdeka, Kewarisan dan Kearifan dalam Islam

Menjadi bahan belajar siswa kelas 12 SMA, materi yang dimuat berupa BAB 4 Kurikulum Merdeka. Simak rangkuman materi selengkapnya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
YouTube/pngegg.com
ILUSTRASI MATERI - Rangkuman Materi PAI Kelas 12 SMA BAB 4 Kurikulum Merdeka, Kewarisan dan Kearifan dalam Islam 

SRIPOKU.COM - Berikut ini rangkuman materi PAI selengkapnya.

Menjadi bahan belajar siswa kelas 12 SMA, materi yang dimuat berupa BAB 4 Kurikulum Merdeka.

Pembahasan yang ditampilkan yakni Kewarisan dan Kearifan dalam Islam.

Dikutip lewat YouTube Portal Edukasi, simak materi yang dirangkum berikut ini.

Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 3 Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba

Ketentuan Kewarisan Islam

Islam sangat menjamin hak kepemilikan atas harta (hifdz al-mal) dan kelangsungan hidup suatu keluarga (hifdz al-nasl).
Begitupun juga tentang pembagian warisan dari orang yang meninggal dunia agar dibagikan secara adil dan merata demi kelangsungan hidup mereka.

Aturan ketentuan pembagian warisan terdapat dalam Al-Qur'an Surat an-Nisa ayat 7 sebagai berikut:

gambar materi PAI BAB 4
Gambar Rangkuman Materi PAI Kelas 12 SMA BAB 4 Kurikulum Merdeka, Kewarisan dan Kearifan dalam Islam

yang artinya:
"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan". (Q.S. an-Nisa/4:7)

Perbedaan Harta Peninggalan dan Harta Warisan

Harta peninggalan adalah bagian harta yang ditinggalkan muwaris.
Sedangkan harta warisan adalah harta peninggalan yang tersisa dari pengeluaran untuk kepentingan muwaris.

Nah jadi sebelum harta warisan dibagikan ada yang perlu dilakukan, yaitu:

  • Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit.
  • Diambil untuk biaya pengurusan mayat.
  • Diambil untuk hak harta itu sendiri (contoh zakat).
  • Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
  • Diambil untuk wasiat apabila ada.

Jadi jelas ya bahwa sebelum menjadi harta warisan, harta peninggalan digunakan untuk hal-hal tersebut diatas dulu.
Setelah harta warisan jelas jumlahnya, tidak semua orang mendapat warisan, masa ia tetangga kaya raya dapat warisan XD.

Dalam pembagian harta waris terdapat asbabul irtsi (sebab-sebab orang menerima harta waris) sebagai berikut:

Karena nasab (hubungan keturunan/darah).
Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
Karena memerdekakan budak (jika mayat pernah menjadi budak).
Karena ada hubungan sesama muslim. (jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal).

Adapun penyebab seseorang terhalang menerima h warisan adalah sebagai berikut:

Hamba (budak) sebab ia tidak cakap memiliki.
Pembunuh
Murtad dan kafir
Lalu siapa saja sih yang berhak menerima harta warisan?

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved