Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag, Anti Perundungan dan Kekerasan, Jerat Hukum Pelaku Bullying

Berikut ini merupakan kunci jawaban Modul 3.4, Pintar Kemenag, Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Modul 3.4 Pintar Kemenag, Jerat Hukum Pelaku Bullying. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini merupakan kunci jawaban Modul 3.4, Pintar Kemenag, Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid.

Artikel berikut menyajikan kunci jawaban soal latihan Modul 3.4 yaitu Jerat Hukum Pelaku Bullying.

Melansir melalui YouTube Marwani R.A, pelajarilah kunci jawaban Modul 3.4, Pintar Kemenag, Jerat Hukum Pelaku Bullying berikut ini.

Baca juga: Jawaban Modul 3.3 Pintar Kemenag, Menjadi Satgas Anti Bullying, Kenali, Pahami, Cegah Perundungan

1. Pasal 154 Ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A. 8 tahun.

B. 7 tahun.

C. 10 tahun.

D. 9 tahun.

Jawaban : A

2. Apa ancaman hukum terhadap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman?

A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

B. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak

Jawaban : C

3. Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?

A. Pasal 45 Ayat (1)

B. Pasal 45 Ayat (2)

C. Pasal 45 Ayat (3)

D. Pasal 45 ayat (4)

Jawaban : D

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 Pintar Kemenag, Etika Penggunaan AI dalam Penyusunan Bahan Ajar Bagian 2

4. Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak?

A. Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

B. Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. arwanira

C. Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Jawaban : D

5. Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP Ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, jika mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama?

A. 7 tahun

B. 9 tahun

C. 10 tabun

D. 8 tahun

Jawaban : A

6. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam Pasal dan ayat berapa penegasan ini?

Jawaban : Pasal 1 ayat 3

7. Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto?

A. Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.

B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.

C. Suatu gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, degan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh peguasa tersebut.

Jawaban : D

8. Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjeno Soekanto?

A. Untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk setiap orang.

B. untuk melindungi kepentingan manusia guna berlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia.

C. Untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia.

D. Untuk mencapai kedamaian hidup antarpribadi dan juga untuk mencapai keadilan

Jawaban : D

9. Pasal 354 Ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama?

A. 9 tahun

B. 8 tahun

C. 7 tahun

D. 10 tahun

Jawaban : D

10. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam Pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. Pasal 1 Ayat (3)

B. Pasal 1 Ayat (4)

C. Pasal 1 Ayat (1)

D. Pasal 1 Ayat (2)

Jawaban : A

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved