Mantan Kapolres Ngada Pelaku Pencabulan dan Terbukti Narkoba Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang merupakan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diberhentikan dengan tidak hormat.
SRIPOKU.COM -- Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang merupakan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diberhentikan dengan tidak hormat.
Keputusan ini diperoleh usai dirinya melanggar etik dalam kasus pencabulan anak serta penggunaan narkotika.
“Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Setelah diperiksa oleh Komisi Etik Propam Polri sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Fajar dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela.
Truno menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Fajar diketahui melakukan sejumlah perbuatan tercela selama masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Perbuatan ini antara lain, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan yang sah, mengkonsumsi narkoba, serta merekam, dan memposting video kekerasan seksual.
Atas putusan etik yang dijatuhkan padanya hari ini, Fajar menyatakan untuk banding.
Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
Korban Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ada 3 Anak Bawah Umur 1 Orang Dewasa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kapolres Ngada, AKBP Fajar Yang Cabuli Anak 6 Tahun, Bawa Korban Check In |
![]() |
---|
Modus Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Bocah, Bayar Perempuan Rp 3 Juta Minta Dicarikan Mangsa |
![]() |
---|
Sosok Kapolres Ngada AKBP Fajar, Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Unggah Video Syur ke Situs Australia |
![]() |
---|
Profil dan Total Kekayaan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Positif Narkoba, Lulusan Akpol 2004 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.