Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur

Sosok Kapolres Ngada AKBP Fajar, Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Unggah Video Syur ke Situs Australia

Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011 tersebut telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Ngada.

|
Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
KAPOLRES NGADA- Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja yang tersandung kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam aksinya ia mencabuli 3 anak di bawah umur. Video syurnya diunggah ke situs Australia. 

SRIPOKU.COM- Berikut profil singkat Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja yang tersandung kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011 tersebut telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Ngada.

Hasil tes urine menunjukkan AKBP Fajar positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan pendalaman, AKBP Fajar juga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Ketiga korban masih berusia 13 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

AKBP Fajar merekam video aksi kekerasan seksual ketiga korban dan menjualnya ke situs luar negeri.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar 'go Internasional' di negara Australia.

AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.

Siasat Pelaku

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.

F kemudian membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk selanjutnya di ajak ke hotel.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025).

Singkat cerita, aksi pencabulan AKBP Fajar tersebut direkam. Video lantas dikirim website dewasa di Australia, yang diunggah dari lokasi Kota Kupang.

 Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video syur tersebut lantas melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Mabes Polri lantas mendalami kasusnya hingga menangkap AKBP Fajar, pada 20 Februari 2025 kemarin.

Sumber:
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved