Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur
Modus Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Bocah, Bayar Perempuan Rp 3 Juta Minta Dicarikan Mangsa
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, saat ini tengah terjerat dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
SRIPOKU.COM- Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, saat ini tengah terjerat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Berdasarkan penyelidikan dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar diduga membayar seorang wanita berinisial F sebesar Rp3 juta untuk membawa seorang anak berusia enam tahun ke sebuah hotel di Kota Kupang pada Juni 2024.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, F menerima pembayaran dari AKBP Fajar Lukman setelah berhasil membawa korban ke hotel yang telah dipesan oleh Kapolres tersebut.
“F menerima pembayaran Rp3 juta setelah membawa anak ke hotel yang dipesan oleh AKBP Fajar Lukman. Kejadian tersebut terjadi pada 11 Juni 2024,” ungkap Patar Silalahi.
Penyidik Polda NTT telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus ini, termasuk F yang berperan sebagai pihak yang menghubungkan korban dengan pelaku.
Baca juga: Sosok Kapolres Ngada AKBP Fajar, Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Unggah Video Syur ke Situs Australia
Namun, hingga saat ini, pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada sebagai tersangka belum dilakukan.
Terkait penyebaran video kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar Lukman, video tersebut kabarnya telah diunggah ke situs porno internasional.
Patar Silalahi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima salinan video tersebut dari Hubinter Polri, yang sebelumnya diterima oleh pihak Australian Federal Police (AFP).
“Kami sudah menerima soft copy video tersebut yang diteruskan oleh Hubinter Polri. Penyidikan masih terus berlangsung,” kata Patar Silalahi.
Selain dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia enam tahun, AKBP Fajar Lukman juga diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap dua anak lainnya, berusia 3 tahun dan 14 tahun. Video kekerasan tersebut disebutkan telah diunggah ke situs porno luar negeri.
Terkait penggunaan narkoba, AKBP Fajar Lukman juga diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Meskipun demikian, penyelidikan terkait narkoba belum menjadi fokus utama dalam proses penyelidikan ini.
Para korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.
Kasus ini memicu desakan keras dari berbagai kalangan agar pelaku dihukum seberat-beratnya demi keadilan bagi korban dan pencegahan kejadian serupa.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.