Duduk Perkara Kapolres Ngada, AKBP Fajar Yang Cabuli Anak 6 Tahun, Bawa Korban Check In

Hasil interogasi terhadap Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
KAPOLRES NGADA DIAMANKAN - Foto Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar mengakui sabuli anak 6 tahun, bawa korban check in 

SRIPOKU.COM -- Hasil interogasi terhadap Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Hal tersebut dikatakan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Kombes Pol Patar Silalahi.

Ia mengatakan, interogasi dilakukan di Mabes Polri pada 19 Februari 2024 kemarin, AKBP Fajar dalam kesempatannya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun.

“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” urainya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu (12/3/2025).

Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar 'go Internasional' di negara Australia.

AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.

F kemudian membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk selanjutnya diajak ke hotel.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Patar Silalahi, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Singkat cerita, aksi pencabulan AKBP Fajar tersebut direkam.

Video lantas dikirim website dewasa di Australia, yang diunggah dari lokasi Kota Kupang.

Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video syur tersebut lantas melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Mabes Polri lantas mendalami kasusnya hingga menangkap AKBP Fajar, pada 20 Februari 2025 kemarin.

Ia langsung diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Fajar kemudian dinonaktifkan sejak Selasa (4/3/2025), setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Fajar positif narkoba.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved